Aula Bale Sawala R.H. Sulaeman

Aula Desa Terbesar, Terunik, Tertua dan Terluas yang ada di wilayah Kecamatan Lemahabang.

-

-.

.

.

.

.

.

.

Senin, 13 Agustus 2012

PERATURAN BUPATI KARAWANG NOMOR : 94 TAHUN 2012




Bupati Karawang
_______________________________________________________________


PERATURAN BUPATI KARAWANG
NOMOR : 94 TAHUN 2012

T E N T A N G
PETUNJUK TEKNIS TATA CARA PEMILIHAN KEPALA DESA
DI KABUPATEN KARAWANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KARAWANG,

Menimbang
:
a.     bahwa untuk melaksanakan lebih lanjut ketentuan pasal 77 ayat 7 Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2006 tentang Desa, perlu menetapkan Petunjuk Teknis Tata Cara Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Karawang;
b.     bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut pada huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Mengingat
:
1.     Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat;
2.     Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
3.     Undang – undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4.     Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
5.     Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
6.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
7.     Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2006 tentang Desa;
8.     Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2008 tentang  Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Karawang;
9.     Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah.
10. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah Kecamatan dan Kelurahan.


M E M U T U S K A N :

PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK TEKNIS TATA CARA PEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATEN KARAWANG.



BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1.       Daerah adalah Kabupaten Karawang.
2.       Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut azas Otonomi dan Tugas Pembantuan dengan Prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
3.       Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsure Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.       Bupati adalah Bupati Karawang.
5.       Peraturan Bupati Karawang yang selanjutnya disebut Peraturan adalah Peraturan Bupati Karawang tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Karawang
6.       Kecamatan adalah Wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah.
7.       Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.       Pemerintahan Desa adalah Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.       Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
10.   Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Desa.
11.   Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat.
12.   Kepala Desa adalah Pimpinan Organisasi Pemerintah Desa yang dipilih langsung oleh Penduduk Desa dari calon yang memenuhi syarat, ditetapkan oleh BPD disahkan dan dilantik oleh Bupati.
13.   Perangkat Desa adalah unsur staf yang memenuhi persyaratan yang melaksanakan teknis pelaksanaan dan atau membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
14.   Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APB Desa adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
15.   Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
16.   Bakal Calon adalah Warga Masyarakat Desa yang berdasarkan hasil penjaringan Panitia Pemilihan telah terdaftar sebagai Bakal Calon Kepala Desa.
17.   Calon adalah Bakal Calon Kepala Desa yang memenuhi persyaratan administrasi dan telah lulus seleksi, kemudian ditetapkan menjadi Calon Kepala Desa oleh Panitia Pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih.
18.   Calon Terpilih adalah Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam Pemilihan Kepala Desa.
19.   Penjabat Kepala Desa adalah :
a.       diutamakan Sekretaris Desa;
b.      apabila sekretaris desa tidak bersedia yang dibuktikan dengan surat pernyataan, ditetapkan dari perangkat desa lainnya dengan mempertimbangkan pendidikan, masa kerja dan usia;
c.       apabila sekretaris desa dan perangkat desa lainnya tidak bersedia yang dibuktikan dengan surat pernyataan, ditetapkan dari Pegawai Negeri Sipil yang telah mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
20.   Pejabat yang berwenang adalah Pejabat Pemerintah Kabupaten yang berhak untuk membina, mengawasi, mengesahkan pengangkatan serta memberhentikan Kepala Desa dan Penjabat Kepala Desa.
21.   Pembinaan adalah pemberian pedoman, standar pelaksanaan, perencanaan, penelitian, pengembangan, bimbingan, pendidikan dan pelatihan, konsultasi, supervisi, monitoring, pengawasan umum dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa.
22.   Pegawai Negeri adalah setiap warga Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang telah ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau disertai Tugas Negara lainnya, dan digaji berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
23.   Pemilih adalah penduduk Desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilihnya.
24.   Hak pilih adalah hak yang dimiliki pemilih untuk menentukan sikap pilihannya.
25.   Penjaringan adalah suatu upaya yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan untuk mendapatkan bakal calon dari Warga Masyarakat Desa setempat.
26.   Penyaringan adalah seleksi yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan baik dari segi administrasi, pengetahuan maupun kepemimpinan para bakal calon.
27.   Panitia adalah Panitia Pemilihan Kepala Desa yang dibentuk oleh BPD.

BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Bagian Kesatu
Maksud
Pasal 2
Petunjuk Teknis Tata Cara Pemilihan Kepala Desa dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi Panitia Pemilihan Kepala Desa, BPD, Tim Monitoring dan Pengendali Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kecamatan dan Kabupaten.

Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
Petunjuk Teknis Tata Cara Pemilihan Kepala Desa bertujuan untuk memberikan kejelasan dan prosedur berkaitan dengan setiap tahapan dalam pemilihan kepala desa agar menunjang kemudahan dan kelancaran dalam proses pemilihan kepala desa bagi Panitia Pemilihan Kepala Desa, BPD, Tim Monitoring dan Pengendali Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kecamatan dan Kabupaten.

BAB III
PERSYARATAN
Bagian Kesatu
Syarat-syarat Pemilih
Pasal 4
Yang dapat memilih kepala desa adalah penduduk desa warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.       Terdaftar sebagai penduduk desa yang bersangkutan secara sah dan telah bertempat tinggal sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dengan tidak terputus-putus pada saat pendaftaran pemilih.
b.      Telah mencapai usia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah pernah kawin pada saat pendaftaran pemilih yang dibuktikan dengan KTP atau KK.
c.       Sehat jasmani dan rohani serta tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
d.      Bagi mereka yang terdaftar sebagai anggota Organisasi Terlarang (OT) dan telah diberikan hak memilih pada pemilu terakhir, diberikan pula hak memilih dalam Pemilihan Kepala Desa.

Bagian Kedua
Syarat-syarat Bakal Calon Kepala Desa
Pasal 5
Bakal Calon kepala desa adalah penduduk Desa Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan :
a.       bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.      setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Pemerintah;
c.       berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau sederajat;
d.      berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
e.      penduduk desa setempat;
f.        tidak sedang berperkara;
g.       tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;
h.      tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
i.         belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa 2 (dua) kali masa jabatan, baik secara terus menerus maupun terputus;
j.        bagi PNS/TNI/Polri harus memiliki Surat Keterangan Persetujuan dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
k.       bagi Kepala Desa yang mencalonkan kembali harus memiliki Surat Ijin Tertulis dari Bupati.

Pasal 6
(1)    Persyaratan bakal calon kepala desa berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c yaitu jalur pendidikan formal maupun jalur pendidikan non formal (program kesetaraan).
(2)    Jenis pendidikan formal (sederajat), meliputi :
a.       Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI);
b.      Sekolah Lanjutan Pertama (SLTP)/Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Teknik (ST), Sekolah Menengah Ekonomi Pertama (SMEP), Sekolah Keterampilan Kepandaian Putri (SKKP), Pendidikan Guru Agama (PGA) 4 tahun, dan Kursus Pendidikan Administrasi (KPA).
(3)    Jenis-jenis pendidikan non formal (kesetaraan) meliputi :
a.       Ujian Persamaan Sekolah Dasar (Uper SD), diikuti oleh mereka yang tidak lulus/tidak tamat dalam menempuh evaluasi akhir, sehingga tidak memiliki Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Dasar;
b.      Ujian Persamaan Sekolah Lanjutan Pertama (Uper SLTP) diikuti oleh mereka yang memiliki ijazah Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah dan melanjutkan pendidikan SMP/SLTP namun tidak lulus/tidak tamat dalam menempuh evalusi akhir, sehingga tidak memiliki Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP).
(4)    Jenjang pendidikan yang dapat menjadi persyaratan calon Kepala Desa yaitu lulusan SD / MI / Paket A / Uper SD dan lulusan SLTP / SMP / MTs / Paket B / KPA /SGB / PGA dan atau sederajat, yang dibuktikan dengan ijazah/STTB.
(5)    Bagi Bakal Calon Kepala desa yang telah lulus pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ijasah/STTB-nya dinyatakan hilang, harus dibuktikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(6)    Ijazah/STTB harus mendapat legalisasi dari Pejabat yang ditunjuk dengan penjelasan sebagai berikut :
a.       lulusan SD dilegalisasi oleh Kepala SD asal dan diketahui Kepala UPTD Pendidikan Dasar Kecamatan setempat;
b.      lulusan MI dilegalisasi oleh Kepala MI asal dan diketahui Pejabat Departemen Agama Kabupaten;
c.       lulusan Uper SD dan Uper SMP dilegalisasi oleh Pejabat Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat;
d.      lulusan Paket A dan Paket B dilegalisasi oleh Pejabat Bidang Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Dinas Pendidikan Kabupaten;
e.      lulusan SMP/SLTP dilegalisasi oleh Kepala SMP/SLTP asal dan diketahui Pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten;
f.        lulusan MTs dilegalisasi oleh Kepala MTs asal dan diketahui Pejabat Kementrian Agama Kabupaten;
g.       lulusan PGA dilegalisasi oleh Kepala MTs pengganti PGA dan diketahui oleh Pejabat Kementrian Agama;
h.      lulusan SMEP/SKKP/ST/SGB dilegalisasi oleh Kepala Sekolah pengganti sekolah asal dan diketahui Pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten;
i.         lulusan SMP atau yang sederajat yang lembaganya saat ini sudah tidak aktif dilegalisasi oleh Yayasan Pembina dan atau Dinas Pendidikan Kabupaten dengan memperlihatkan Ijazah/STTB Asli sebelumnya pada tingkat SD/MI dan yang sederajat.

Pasal 7
Ijasah/STTB asli sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (6) diperlihatkan sebagai salah satu persyaratan kepada panitia dengan disertai pernyataan masing-masing bakal calon bahwa tanda bukti tersebut sah secara hukum.

Pasal 8
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat pendaftaran dan harus dibuktikan dengan akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

Pasal 9
Penduduk desa setempat yang dimaksud dalam Pasal 5 huruf e, yang memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai calon Kepala Desa adalah terdaftar sebagai penduduk di desa yang bersangkutan secara sah sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dengan tidak terputus-putus bertempat tinggal di desa tersebut, dibuktikan dengan keterangan dari Ketua Rukun Tetangga setempat dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Pasal 10
Keterangan tidak sedang berperkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf f, dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Karawang

Pasal 11
(1)    Keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f, dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Karawang.
(2)    Keterangan tidak pernah dicabut hak pilihnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h, sesuai dengan Keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Karawang.

Pasal 12
(1)    Masa jabatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 huruf h adalah mereka yang telah menjabat sebagai Kepala desa di wilayah Kabupaten Karawang.
(2)    Masa jabatan sebagaimana dimaksud ayat (1) setelah peraturan bupati ini ditetapkan berlaku bagi kepala desa yang telah menjabat sebagai kepala desa sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali masa jabatan baik berturut-turut maupun terputus-putus.

Pasal 13
Untuk Bakal Calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud Pasal 5 huruf i, berlaku ketentuan :
a.       bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang harus mendapat izin tertulis dari Pembina Kepegawaian Kabupaten Karawang;
b.      bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di luar Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang harus mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan;
c.       untuk Bakal Calon Kepala Desa dari TNI/POLRI berlaku ketentuan sesuai dengan Peraturan yang telah ditetapkan oleh TNI/POLRI.

Pasal 14
Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada pasal 5 huruf k, apabila Kepala Desa :
a.       tidak sedang dalam proses pemberian sanksi berupa teguran dan/atau pemberhentian sementara
b.      tidak sedang dalam proses hukum karena tindak pidana
c.       tidak sedang mempunyai tanggungan keuangan terhadap pemerintah dan/atau pemerintah desa
d.      berdasarkan hasil pemeriksaan akhir masa jabatan Kepala Desa tidak ditemukan pelanggaran dan penyelewengan.

BAB IV
PANITIA PEMILIHAN
Bagian Kesatu
Pembentukan
Pasal 15
(1) Panitia Pemilihan Kepala Desa dibentuk oleh BPD melalui proses musyawarah yang ditetapkan dengan keputusan BPD.
(2) BPD dapat menetapkan persyaratan bagi calon keanggotaan Panitia Pemilihan Kepala Desa dengan mempertimbangkan kemampuan dan kemauan setiap calon serta mempertimbangkan kondisi budaya masyarakat setempat.
(3) BPD dapat melakukan proses seleksi bagi calon Panitia Pemilihan Kepala Desa melalui dengan memperhatikan kompisisi keanggotaan, yaitu 4 s/d 5 orang dari unsur perangkat desa dan sisanya dari unsur tokoh masyarakat.
(4) Panitia Pemilihan Kepala Desa berjumlah ganjil yakni 9 (sembilan) orang atau 11 (sebelas) orang untuk desa yang jumlah penduduk di atas 9.000 jiwa.
(5) Susunan Panitia Pemilihan Kepala Desa ditetapkan melalui musyawarah yang dihadiri oleh BPD serta tim monitoring dan pengendali tingkat kecamatan.
(6) Panitia Pemilihan Kepala Desa disumpah dan dilantik oleh ketua BPD dihadiri oleh tim monitoring dan pengendali tingkat kecamatan.
(7) Setiap anggota Panitia Pemilihan Kepala Desa membuat pernyataan sanggup bersikap netral dan bersedia mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.

Bagian Kedua
Susunan, Tugas dan Tanggung Jawab
Pasal 16
(1)    Susunan Panitia Pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (5), terdiri dari :
a.       ketua;
b.      sekretaris;
c.       bendahara;
d.      anggota.
(2)    Apabila ada Panitia Pemilihan Kepala Desa yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon Kepala Desa atau berhalangan tetap, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari Panitia Pemilihan Kepala Desa dan Perubahan Susunan Panitia Pemilihan Kepala Desa ditetapkan kembali oleh BPD.

Pasal 17
Panitia Pemilihan Kepala Desa, mempunyai tugas :
1.         menyusun tata tertib pemilihan kepala desa;
2.         melaksanakan pendaftaran hak pilih (sensus);
3.         menetapkan hak pilih tambahan dan hak pilih tetap;
4.         menerima pendaftaran bakal calon (penjaringan);
5.         membantu bakal calon dalam pelayanan satu atap;
6.         melaksanakan pemeriksaan dan penelitian berkas bakal calon;
7.         menetapkan bakal calon;
8.         melaksanakan undian tanda gambar;
9.         menyusun jadual kampanye;
10.      mempersiapkan alat administrasi dan alat kelengkapan pilkades lainnya;
11.      mempersiapkan tempat/lahan pilkades;
12.      menyampaikan hasil pelaksanaan pemilihan dan penghitungan suara;
13.      menyampaikan laporan penetapan calon terpilih kepada BPD.

Bagian Ketiga
Tata Tertib Pilkades dan Tempat Pemungutan Suara
Pasal 18
(1)      Dalam melaksanakan pemilihan kepala desa Panitia pemilihan menyusun Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa berdasarkan hasil Rapat Panitia dengan tidak bertentangan kepada ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum.
(2)      Tata Tertib sebagaimana dimaksud ayat (1), meliputi :
a.       penyusunan anggaran biaya Pemilihan Kepala Desa;
b.      penetapan tempat pelaksanaan pemungutan suara;
c.       penetapan Petugas Pembantu Panitia Pemilihan Kepala Desa;
d.      ketentuan lain yang dianggap perlu dan dapat menunjang kelancaran dan keamanan pelaksanaan pemilihan kepala desa sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat desa setempat.

Pasal 19
(1)    Penetapan tempat pelaksanaan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b ditetapkan berdasarkan hasil rapat Panitia Pemilihan Kepala Desa dengan memperhatikan letak yang strategis, mudah dijangkau serta aspek netralitas pelaksanaan pemilihan kepala desa.
(2)    Apabila tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan milik pemerintah desa, maka penggunaan tempat tersebut harus seijin pemiliknya secara tertulis.

Bagian Keempat
Petugas Pembantu Panitia
Pasal 20
(1)    Petugas pembantu panitia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c, yaitu petugas yang dianggap perlu dalam membantu kegiatan Panitia Pemilihan Kepala Desa.
(2)    Petugas sebagaimana dimaksud ayat (1), terdiri dari :
a.    Petugas Keamanan;
b.    Petugas Portir dari masyarakat yang mempunyai hak pilih;
c.     Petugas Pelaksana sensus dan penyampai surat undangan.
(3)    Petugas pelaksana sensus dan penyampai surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diutamakan dari pengurus Rukun Tetangga setempat, dan dalam menyampaikan surat undangan pemungutan suara kepada masyarakat harus didampingi oleh perwakilan dari masing-masing calon yang disertai surat mandat dari calon yang bersangkutan.
(4)    Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa yang diketahui oleh BPD.

BAB V
TIM MONITORING DAN PENGENDALI
PEMILIHAN KEPALA DESA
Bagian Kesatu
Pembentukan
Pasal 21
(1)    Untuk membantu dan menunjang kelancaran dalam tahap persiapan pelaksanaan dan evaluasi Pemilihan Kepala Desa, dibentuk Tim Monitoring dan Pengendali.
(2)    Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Tim Monitoring Dan Pengendali Tingkat Kabupaten dan Tim Monitoring Dan Pengendali Tingkat Kecamatan.
(3)    Tim monitoring dan pengendali tingkat Kabupaten ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(4)    Tim monitoring dan pengendali tingkat Kecamatan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(5)    Susunan Tim Monitoring Dan Pengendali sebagaimana dimaksud ayat (1), terdiri dari :
a.       Tim Monitoring Dan Pengendali Tingkat Kabupaten yaitu :
1.       Asisten Pemerintahan Sekda Kabupaten Karawang sebagai Ketua;
2.       Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Karawang sebagai Wakil Ketua ;
3.       Kepala Bagian Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Karawang sebagai Sekretaris;
4.       Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Badan Pemberdayaan Desa dan Pemerintahan Desa sebagai wakil Sekretaris;
5.       Anggota :
a)        Unsur Pengadilan Negeri Karawang;
b)        Unsur Kejaksaan Negeri Karawang;
c)         Unsur Polres Karawang;
d)        Unsur Kodim 0604 Karawang;
e)        Unsur Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karawang;
f)         Unsur Inspektorat Kabupaten Karawang
g)        Unsur Dinas Pendidikan;
h)        Unsur Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa;
i)          Unsur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
j)          Unsur Kantor Kesbang dan Polinmas;
k)        Unsur Satuan Polisi Pamong Praja;
l)          Unsur Bagian Hukum;
m)      Unsur Bagian Humas;
n)        Unsur Bagian Pemerintahan Umum;
o)        Unsur Badan Kepegawaian Daerah;
p)        Unsur Dinas Kesehatan.


b.      Tim Monitoring Dan Pengendali Tingkat Kecamatan yaitu :
1.       Camat sebagai Ketua.
2.       Sekretaris Kecamatan sebagai Sekretaris.
3.       Anggota :
a)      Dan Ramil/Dan Pos Ramil;
b)      Kapolsek/Kapos Pol;
c)       Kasi Pemerintahan;
d)      Kasi Ketentraman dan Ketertiban.

Bagian Kedua
Tugas
Pasal 22
Tugas Tim Monitoring dan Pengendali Tingkat Kabupaten adalah :
a.       membantu Panitia Pemilihan Kepala Desa dalam melaksanakan penelitian administrasi persyaratan bakal calon, melaksanakan ujian saringan dan tugas-tugas lain panitia yang perlu untuk dibantu;
b.      mempersiapkan dan membantu Panitia Pemilihan Kepala Desa dalam pelayanan satu atap/pelayanan terpadu;
c.       menyusun bahan atau materi ujian tertulis Bakal Calon Kepala Desa;
d.      melaksanakan pembinaan dan pengarahan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa;
e.      memantau pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa;
f.        membantu kelancaran tugas Panitia Pemilihan Kepala Desa dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa;
g.       memberikan masukan sebagai rekomendasi bahan pengambilan keputusan terhadap hasil pelaksanaan pemilihan Kepala Desa berdasarkan proses monitoring, apabila Panitia Pemilihan Kepala Desa dan atau BPD tidak dapat mengambil keputusan terhadap hasil pelaksanaan pemilihan kepala desa.

Pasal 23
Tugas Tim Monitoring dan Pengendali Tingkat Kecamatan adalah :
a.       membantu Panitia Pemilihan Kepala Desa dalam pelayanan satu atap;
b.      mengkoordinasikan Panitia Pemilihan Kepala Desa dalam pelaksanaan testing akademis tertulis;
c.       membantu mempersiapkan rencana pengadaan ATK dan alat kelengkapan Pemilihan Kepala Desa oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa;
d.      memantau pelaksanaan pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa;
e.      memantau pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa;
f.        membantu kelancaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa;
g.       melaksanakan pembinaan dan pengarahan serta petunjuk kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa;
h.      melaksanakan konsultasi dengan Tim Monitoring dan Pengendali Tingkat Kabupaten;
i.         membantu memecahkan masalah apabila terdapat permasalahan pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dengan tidak mempengaruhi pengambilan keputusan;
j.        Tim monitoring dan pengendali Tingkat Kecamatan berperan sebagai fasilitator.

BAB VI
SUMBER ANGGARAN DAN PEMBIAYAAN PILKADES
Bagian Kesatu
Sumber Anggaran
Pasal 24
(1)    Biaya Pemilihan Kepala Desa ditanggung oleh Pemerintah Desa dan/atau bantuan Pemerintah Kabupaten Karawang maupun sumbangan dari pihak lain yang tidak mengikat.
(2)    Besaran bantuan biaya Pemerintah Kabupaten sebagaimana ayat (1) disesuaikan dengan kemampuan keuangan Pemerintah Kabupaten Karawang yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
(3)    Bantuan biaya sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) melalui APBDesa.

Bagian Kedua
Pembiayaan
Pasal 25
(1)    Anggaran biaya Pemilihan Kepala Desa disusun sesuai besaran anggaran pos pengeluaran untuk kegiatan Pilkades yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
(2)    Anggaran biaya sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip efisien dan proporsional serta mengutamakan pada pembiayaan yang menunjang keberhasilan pelaksanaan Pilkades.
(3)    Pembiayaan pelaksanaan Pilkades tidak membebankan Calon Kepala Desa.
(4)    Pemerintah Desa dapat menerima bantuan biaya untuk pemilihan Kepala Desa dari Pemerintah Kabupaten Karawang untuk pengadaan :
a.       Alat-alat Tulis;
b.      Blanko-blanko Berita Acara;
c.       Kartu Undangan;
d.      Kartu Suara;
e.      Pencetakan dan Penggandaan Tanda gambar
f.        Tabulasi Perhitungan;
g.       Lapak Daftar Pemilih;
h.      Sewa tenda
i.         Sewa Kursi
j.        Pengadaan bilik
k.       Sound system
l.         Konsumsi.



BAB VII
PELAKSANAAN PEMILIHAN
Bagian Kesatu
Tahapan Kegiatan Pilkades
Pasal 26
(1)    Tahapan Kegiatan Pilkades, meliputi :
a.       pendaftaran hak pilih (sensus);
b.      penetapan hak pilih tambahan dan hak pilih tetap;
c.       pendaftaran bakal calon (penjaringan);
d.      pelayanan satu atap;
e.      pemeriksaan dan penelitian berkas bakal calon;
f.        penetapan bakal calon;
g.       ujian tertulis;
h.      penetapan calon yang berhak dipilih;
i.         undian tanda gambar;
j.        kampanye;
k.       masa tenang;
l.         pelaksanaan pemilihan :
1)      pemungutan suara;
2)      Penghitungan suara.
m.    penetapan calon terpilih oleh panitia :
1)      penetapan dan penandatanganan Berita Acara Pemilihan ;
2)      Penetapan dan penandatanganan Keputusan Panitia.
n.      penyerahan berkas calon terpilih kepada BPD;
o.      penetapan keputusan BPD tentang calon kepala desa terpilih;
p.      pengesahan oleh Keputusan Bupati;
q.      sumpah dan pelantikan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
(2)    Kegiatan penetapan hak pilih tambahan dan hak pilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditetapkan oleh Panitia dan diketahui oleh BPD dan Calon Kepala Desa.
(3)    Untuk kegiatan pelayanan satu atap dan ujian tertulis sebagaimana dimaksud ayat (1) pelaksanaanya akan ditentukan oleh Tim Monitoring dan Pengendali Tingkat Kabupaten.
(4) Format-format/blangko tahapan kegiatan pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali huruf c, f, i dan j sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.

Bagian Kedua
Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa
Pasal 27
(1)    Panitia mengumumkan pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa.
(2)    Panitia menerima pendaftaran bakal calon yang disertai dengan kelengkapan persyaratan administrasi.
(3)    Apabila terdapat bakal calon yang persyaratan administrasinya kurang lengkap, maka Panitia memberitahukan kepada bakal calon yang bersangkutan untuk segera melengkapinya.
Pasal 28
(1)    Bakal calon kepala desa tidak dibatasi jumlahnya.
(2)    Apabila dalam tahap penjaringan ternyata bakal calon tidak lebih dari 1 (satu) orang, maka Panitia memperpanjang jadwal penjaringan selama-lamanya 7 (tujuh) hari.
(3)    Apabila setelah perpanjangan waktu penjaringan pertama Bakal Calon Kepala Desa tetap hanya 1 (satu) orang, maka Panitia Pemilihan memperpanjang jadwal penjaringan untuk kedua kalinya 7 (tujuh) hari.
(4)    Apabila setelah perpanjangan waktu penjaringan untuk kedua kalinya ternyata bakal Calon Kepala Desa tetap hanya 1 (satu) orang, maka BPD mengusulkan Penjabat Kepala Desa untuk ditetapkan oleh Bupati.
(5)    Calon tunggal tidak dimungkinkan untuk pemilihan kepala desa.

Pasal 29
(1)    Sebagai upaya untuk mencegah munculnya gejala KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme) dalam Pemilihan Kepala Desa, Panitia dapat menolak bakal calon yang diduga mempunyai hubungan kekeluargaan sangat dekat dengan bakal calon lainnya dalam satu pemilihan.
(2)    Hubungan keluarga sangat dekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ialah:
a.       suami istri yang terikat perkawinan sah;
b.      ayah dan anak kandung;
c.       ibu dan anak kandung.

Bagian Ketiga
Penelitian Berkas Bakal Calon Kepala Desa
Pasal 30
(1)    Berkas persyaratan bakal calon kepala desa diteliti oleh Panitia.
(2)    Berkas persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
(3)    Panitia memeriksa dan meneliti seluruh berkas persyaratan bakal calon dan bagi bakal calon yang telah memenuhi persyaratan diajukan kepada BPD untuk ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih, dengan format sebagaimana terlampir.
(4)    Bakal calon kepala desa yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengikuti tahapan pelayanan satu atap.

Bagian Keempat
Pelayanan Satu Atap
Pasal 31
(1)    Pelayanan satu atap yaitu pelayanan untuk memudahkan dalam memenuhi kelengkapan persyaratan bakal calon kepala desa.
(2)    Pelayanan satu atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Tim Monitoring dan Pengendali Tingkat Kabupaten.
(3)    Bagi bakal calon kepala desa yang akan melengkapi persyaratan dalam pelayanan satu atap agar membawa surat pengantar dari Panitia dan rekomendasi dari Ketua Tim Monitoring dan Pengendali Tingkat Kecamatan, dengan format sebagaimana terlampir.
(4)    Pelayanan kepada bakal calon dilaksanakan oleh setiap instansi/unit pelayanan.
(5)    Jadwal pelayanan satu atap ditentukan oleh Bupati.

Bagian Kelima
Pelaksanaan Ujian Tertulis
Pasal 32
(1)    Bagi bakal calon kepala desa yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan hasil pelayanan satu atap, selanjutnya mengikuti ujian tertulis yang diselenggarakan oleh Tim Monitoring dan Pengendali Tingkat Kabupaten.
(2)    Ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu berupa test akademis yang bertujuan untuk mengetahui kemampuan pemahaman tentang pemerintahan secara umum.
(3)    Hasil penilaian ujian tertulis dimaksud disampaikan kepada BPD.
(4)    Jadual ujian tertulis ditentukan oleh Bupati.

Bagian Keenam
Penetapan Calon yang Berhak Dipilih
Pasal 32
(1)     Bakal calon kepala desa yang telah memenuhi persyaratan dan telah dinyatakan lulus ujian tertulis ditetapkan menjadi calon Kepala Desa yang dituangkan dalam Keputusan BPD, dengan format sebagaimana terlampir.
(2)     Keputusan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Tim Monitoring dan Pengendali Tingkat Kabupaten melalui Tim Monitoring dan Pengendali Tingkat Kecamatan sebagai bahan penetapan nomor urut calon Kepala Desa.

Bagian Ketujuh
Nomor Urut Photo Calon Kepala Desa
Pasal 34
(1)     Nomor urut photo calon kepala desa, sebagaimana format terlampir.
(2)     Tanda gambar yang digunakan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Karawang menggunakan photo calon kepala desa.
(3)     Nomor urut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil pengundian nomor urut sebagai berikut :
a.       Nomor urut 1 gambar photo calon Kepala Desa;
b.      Nomor urut 2 gambar photo calon Kepala Desa;
c.       Nomor urut 3 gambar photo calon Kepala Desa;
d.      Nomor urut 4 gambar photo calon Kepala Desa;
e.      Nomor urut 5 gambar photo calon Kepala Desa;

Pasal 35
(1)     Pencetakan dan Penggadaan photo calon Kepala Desa dalam kartu suara dilaksanakan oleh panitia pemilihan kepala desa.
(2)     Undian nomor urut dilaksanakan oleh Panitia Kepala Desa.
(3)     Pengundian nomor urut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disaksikan oleh masing-masing calon dan dituangkan dalam Berita Acara, dengan format sebagaimana terlampir.
(4)     Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Tim Monitoring Tingkat Kabupaten dan Tim Monitoring Tingkat Kecamatan sebagai bahan penetapan nomor urut dalam Kartu Suara.
(5)     Setelah dibuatkan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitia Pemilihan juga berkewajiban untuk menyebarluaskan kepada masyarakat.

Bagian Kedelapan
Kampanye
Pasal 36
(1)    Panitia menetapkan jadual, bentuk dan tatacara kampanye.
(2)    Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu kegiatan sosilisasi yang dilaksanakan oleh masing-masing calon, meliputi penyampaian program-program yang akan dilaksanakan oleh masing-masing calon apabila terpilih menjadi Kepala Desa.
(3)    Selain dari penyampaian program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kampanye juga bisa berbentuk penempelan tanda gambar dan foto calon kepala desa ditempat yang telah ditentukan oleh panitia.
(4)    Penempatan/penempelan tanda gambar sebagaimana dimaksud ayat (3) dilarang dipasang di tempat-tempat fasilitas umum, tempat peribadahan serta tempat tanpa seijin pemilik tempat yang bersangkutan
(5)    Panitia memberikan peringatan terhadap calon yang melakukan pelanggaran terhadap Ketentuan dan Tata Tertib kampanye.
(6)    Apabila seorang calon setelah mendapat peringatan dua kali berturut-turut tetap melakukan pelanggaran Ketentuan dan Tata Tertib Kampanye maka Panitia dapat mengajukan kepada BPD agar calon tersebut dicabut statusnya sebagai calon dalam pemilihan kepala desa.
(7)    Dalam hal terjadinya pencabutan status calon sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang mengakibatkan calon hanya 1 (satu) orang, maka Panitia mengundurkan jadual pemilihan dan melakukan penjaringan ulang bakal Calon Kepala Desa.
(8)    Pengunduran jadual pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) selambat-lambatnya dilaksanakan 30 hari sejak pencabutan status calon.
(9)    Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan serta terjadinya konflik maka Panitia mengatur tempat dan waktu pelaksanaannya.
(10)Bagi Kepala Desa yang akan melakukan kampanye harus mengajukan ijin cuti khusus kepada Bupati melalui Kepala BPMD sampai dengan hari Pemilihan.
(11)Dalam hal Bupati memberikan izin cuti khusus disertai penunjukkan sekretaris desa dan apabila sekretaris desa berhalangan maka dapat ditunjuk Perangkat Desa yang dipandang mampu sebagai Pelaksana Tugas  Harian Kepala Desa.
(12)Masa kampanye harus selesai paling lambat 2 hari sebelum pemungutan suara.

Bagian Kesembilan
Masa Tenang
Pasal 37
(1)    Yang dimaksud masa tenang adalah seluruh calon Kepala Desa menghentikan kegiatan kampanye dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan pemungutan suara.
(2)    Masa tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu tenggang waktu yang ditentukan oleh panitia.
(3)    Tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
(4)    Dalam masa tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) panitia bersama-sama simpatisan masing-masing calon Kepala Desa membersihkan tanda gambar/foto calon kepala desa serta alat kelengkapan kampanye lainnya.

BAB VIII
PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
Bagian Kesatu
Pelaksanaan Pemungutan Suara
Pasal 38
(1)    Pelaksanaan pemilihan kepala desa dilaksanakan melalui kegiatan pemungutan suara.
(2)    Pelaksanaan  pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a.       persiapan;
b.      pelaksanaan pemungutan suara;
c.       ketentuan dalam pemungutan suara.

Pasal 39
Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 pada ayat (2) huruf a, sebagai berikut :
a.       penentuan jumlah pintu masuk (portir) harus disesuaikan dengan banyaknya jumlah hak pilih.
b.      penempatan panggung calon kepala desa
c.       penempatan kamar bilik suara lengkap dengan bantalan dan alat coblos.
d.      penyiapan kotak suara.
e.      pemasangan bendera merah putih di depan panggung calon.
f.        pendirian tenda dan kursi panitia.
g.       lain-lain yang diperlukan.

Pasal 40
Urutan pelaksanaan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat (2) huruf b, sebagai berikut :
a.       pembukaan oleh pembawa acara;
b.      laporan panitia oleh Ketua panitia;
c.       sambutan Penjabat Kepala Desa;
d.      penjelasan teknis pemungutan suara oleh salah seorang anggota panitia.
e.      pelaksanaan pemungutan suara, meliputi :
1)      panitia memeriksa dan memperlihatkan kepada pemilih, calon dan saksi calon kotak suara yang telah dikosongkan serta kemudian menutup kembali dan menyegelnya;
2)      pemeriksaan dan penelitian bilik suara serta kelengkapan alat pencoblosan oleh calon didampingi oleh Ketua Panitia;
3)      penyerahan surat undangan pemilih kepada panitia/petugas porter serta ditukarkan dengan kartu suara berdasarkan nomor urut kehadiran di tiap-tiap pintu diawali oleh suami/istri calon melakukan pencoblosan;
4)      Jika surat undangan pemilih hilang, tetapi tercantum dalam DPT, dengan memperlihatkan KTP atau dokumen resmi kependudukan kepada petugas portir, pemilih tersebut berhak mendapatkan kartu suara (berhak memilih);
5)      pemilih memeriksa dan meneliti surat suara, apabila surat suara rusak atau cacat maka pemilih dapat menukar atau mengganti surat suara dengan menyerahkan surat suara yang cacat atau rusak sebelum dimasukkan ke dalam kotak suara dan surat suara pengganti paling banyak 1 (satu) kali penggantian, dan selanjutnya surat suara pengganti tersebut sebelumnya diperiksa terlebih dahulu oleh pemilih di depan petugas portir;
6)      apabila pemilih dalam menggunakan hak suaranya keliru mencoblos maka pemilih meminta ganti surat suara setelah menyerahkan surat suara yang keliru dicoblos sebelum di masukan ke dalam kotak suara, penggantian surat suara hanya diperbolehkan untuk 1 (satu) kali penggantian;
7)      Pemilih tunanetra, tunadaksa atau yang mempunyai halangan fisik lain dalam memberikan surat pilkades, apabila diperlukan dapat dibantu oleh petugas panitia pemilihan kepala desa atau orang lain atas permintaan pemilih yang bersangkutan dengan menggunakan formulir sebagaimana terlampir;
8)      Teknis memberikan bantuan bagi pemilih cacat sebagaimana pada angka 7) di atas menurut cara sebagai berikut :
a.       Bagi pemilih yang tidak dapat berjalan, petugas panitia pemilihan kepala desa sebanyak 2 (dua) orang membantu pemilih menuju bilik pembarian suara, dan pemberian tanda dilakukan oleh pemilih sendiri;
b.      Bantuan orang lain atas permintaan pemilih cacat sebagaimana huruf a, pemberian tanda dilakukan oleh pemilik sendiri;
c.       Bagi pemilih yang tidak mempunyai kedua belah tangan dan tuna netra, salah seorang petugas panitia pemilihan kepala desa membantu melakukan pemberian tanda sesuai kehendak pemilih dengan disaksikan oleh 1 (satu) orang petugas panitia pemilihan kepala desa yang lain;
d.      Petugas panitia pemilihan dan orang lain yang membantu pemilih cacat tersebut di atas wajib merahasiakan pilihan pemilih yang bersangkutan.

9)      pada saat pemungutan suara dilaksanakan para Calon Kepala Desa harus berada ditempat yang telah ditentukan dan disediakan oleh Panitia;
10)   panitia menjaga agar setiap orang yang berhak memilih memberikan hanya satu suara dan menolak pemberian suara yang diwakilkan dengan alasan apapun;
11)   Batas untuk mengakhiri pemungutan suara ditentukan oleh Panitia setelah dimusyawarahkan dengan para calon;
12)   batas akhir pemungutan suara ditandai dengan pencoblosan oleh masing-masing calon.

Pasal 41
Ketentuan dalam pemungutan suara sebagaimana dimaksud Pasal 38 ayat (2) huruf c, sebagai berikut :
a.    pelaksanaan pemungutan suara dibuka oleh Ketua Panitia Pemilihan pada pukul 07.30 WIB;
b.    pemilihan Kepala Desa dilaksanakan dalam suatu Rapat Pemilihan yang dipimpin oleh Ketua Panitia dengan dihadiri oleh 2/3 dari jumlah pemilih yang terdaftar dalam jumlah hak pilih yang telah disahkan oleh Ketua Panitia;
c.     kourum 2/3 sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat dilakukan perhitungannya pada akhir pemungutan suara;
d.    apabila jumlah pemilih sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak mencapai 2/3 dari daftar hak pilih yang telah disahkan oleh ketua panitia, maka rapat pemilihan kepala desa diulang selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari dengan kourum ½ ditambah 1 dari daftar hak pilih;
e.    pengunduran waktu rapat pemilihan kepala desa sebagaimana dimaksud pada huruf d diumumkan oleh Panitia Kepala Desa;
f.     apabila hasil rapat pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf e masih tidak memenuhi kourum, maka BPD mengusulkan Penjabat Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat;
g.    rapat pemilihan Kepala Desa dihadiri oleh Penjabat Kepala Desa, Anggota BPD, Tim Monitoring dan Pengendali Pilkades Tingkat Kecamatan;
h.    ketentuan bagi Calon Kepala Desa pada pelaksanaan pemungutan suara adalah sebagai berikut :
1)      apabila calon kepala desa yang berhak dipilih berhalangan/sakit mendadak atau hal-hal lain yang memungkinkan Calon Kepala Desa tidak dapat hadir, maka yang bersangkutan harus diwakilkan pada istri/suami/saudara atau salah seorang warga desa setempat dengan surat kuasa atau diganti dengan foto/gambar calon yang diletakan pada tempat yang telah disediakan;
2)      apabila Calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud angka 1 tidak memberikan surat kuasa kepada yang mewakilkan maka Pemilihan Kepala Desa tetap berjalan/berlangsung;
3)      calon yang berhak dipilih tidak dibenarkan mengundurkan diri, dan apabila terjadi pengunduran diri, maka secara administrasi dianggap tidak terjadi pengunduran diri dan pemilihan tetap dilaksanakan;
4)      apabila calon kepala desa sebagaimana angka 3, dalam pemilihan tersebut mendapat suara terbanyak, maka yang bersangkutan dianggap hilang haknya sebagai pemenang suara terbanyak dan pemenang suara terbanyak ke-2 (kedua) berhak sebagai Calon Kepala Desa terpilih.

Bagian Kedua
Pelaksanaan Penghitungan Suara
Pasal 42
Pelaksanaan penghitungan suara dalam pemilihan kepala desa, sebagai berikut :
1.    persiapan penghitungan suara, yaitu :
a.       pengumuman batas akhir pemungutan suara oleh Ketua Panitia diumumkan kepada masyarakat.
b.      penutupan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada huruf a, dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh panitia, para calon, dan diketahui oleh Ketua BPD dengan format sebagaimana terlampir;
c.       sebelum penghitungan suara dimulai, Calon Kepala Desa dapat menunjuk saksi untuk mengikuti penghitungan sebanyak 3 (tiga) orang saksi dari masing-masing calon untuk satu tempat penghitungan suara dengan dilengkapi surat kuasa yang disampaikan kepada panitia, apabila calon tidak menunjuk saksi maka Panitia dapat menunjuk seorang pemilih untuk menjadi saksi dalam penghitungan suara, apabila tidak terdapat saksi maka penghitungan tetap berjalan, dengan format sebagaimana terlampir;
d.      sebelum penghitungan suara dimulai Calon Kepala Desa membuat pernyataan bersama bahwa pelaksanaan pemilihan berjalan langsung, umum, bebas dan rahasia (luber) agar dikemudian hari tidak ada gugatan apapun, serta akan membantu dan bekerjasama dengan calon terpilih, dengan format sebagaimana terlampir.
2.       pelaksanaan penghitungan suara, sebagai berikut :
a.       penyiapan meja, papan tulis dan alat-alat tempat perhitungan suara;
b.      Ketua Panitia memeriksa kesiapan anggota sesuai dengan petugas lainnya;
c.       memeriksa keutuhan kotak suara dan membuka dihadapan para saksi;
d.      setiap lembar surat suara dari dalam kotak suara diteliti satu persatu untuk diketahui oleh panitia dan saksi-saksi dengan menyebut gambar yang dicoblos, kemudian mencatat pada kertas tabulasi atau alat lain yang telah ditempatkan sehingga dapat terlihat dengan jelas oleh para saksi;
e.      para saksi dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara, apabila diduga terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan;
f.        untuk memudahkan dalam proses penghitungan suara, jika hak pilih lebih dari 4000 (empat ribu) orang dapat menggunakan tempat penghitungan suara lebih dari 1 (satu) tetapi masih tetap dalam satu lokasi, tempat kegiatan pemungutan/penghitungan suara.
3.       surat suara hasil pencoblosan dianggap tidak sah, apabila :
a.         surat suara tidak ditandatangani oleh Ketua Panitia;
b.         terdapat tanda-tanda lain selain yang telah ditetapkan dalam Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa;
c.          memberikan suara untuk lebih dari 1 (satu) calon;
d.         mencoblos tidak tepat pada bagian dalam batas kotak yang telah tersedia;
e.         mencoblos tidak menggunakan alat coblos yang telah disediakan Panitia.
4.       apabila terjadi selisih hasil pada akhir penghitungan suara, maka dilaksanakan penghitungan fisik kartu suara yang telah diketahui sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d, yang telah disusun oleh masing-masing saksi calon dan dihitung silang.

Bagian Ketiga
Ketentuan Pemilihan Ulang
Pasal 43
(1)    Apabila terdapat 2 (dua) calon atau lebih memperoleh jumlah suara terbanyak yang sama, maka panitia mengadakan pemilihan ulang selambat lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah pemilihan pertama.
(2)    Pemilihan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk calon-calon yang memperoleh jumlah suara terbanyak yang sama.
(3)    Apabila setelah pemilihan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hasilnya tetap sama maka panitia mengulang kembali selambat lambatnya 60 (enam puluh) hari.
(4)    Dengan hasil pemilihan ulang yang masih terdapat 2 (dua) calon memperoleh suara sama, Penjabat Kepala Desa tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan Keputusan Bupati.

Bagian Keempat
Penetapan Calon Terpilih
Pasal 44
(1)    Calon Kepala Desa yang mendapat suara terbanyak ditetapkan sebagai calon terpilih, dikecualikan apabila terjadi hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4).
(2)    Panitia membuat berita acara hasil penghitungan suara dan dibacakan dihadapan saksi, berita acara tersebut ditanda tangani oleh Ketua dan para Anggota Panitia serta saksi calon, dengan format sebagaimana terlampir.
(3)    Ketua Panitia mengumumkan Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak serta menyatakan bahwa pemilihan dinyatakan sah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(4)    Selambatnya-lambatnya 2 (dua) hari setelah pemilihan, Ketua Panitia melaporkan calon terpilih disertai kelengkapan Berita Acara Pemilihan kepada BPD.
(5)    Apabila Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak ditandatangani oleh salah seorang Panitia atau Saksi dari seorang calon yang kalah, maka Berita Acara tersebut tetap dianggap sah.
(6)    Apabila Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak ditandatangani oleh Ketua Panitia maka penandatanganan Berita Acara dapat dilakukan oleh salah satu anggota panitia dan pelaksanaan pemilihan kepala desa tetap dianggap sah.

Pasal 45
Selambat-lambatnya 5 (lima) hari setelah menerima laporan, maka BPD segera menetapkan Calon Kepala Desa terpilih dengan Keputusan BPD, selanjutnya diusulkan kepada Bupati melalui Camat untuk disahkan dan diangkat menjadi Kepala Desa.

BAB IX
PENUNDAAN DAN PEMBATALAN PEMILIHAN KEPALA DESA
Pasal 46
Penundaan pada pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa terjadi dikarenakan adanya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian atau seluruh tahapan pemilihan kepala desa tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan jadual, kondisi tersebut harus ditetapkan oleh Panitia dengan mendapatkan rekomendasi dari Tim Monitoring dan Pengendali Tingkat Kecamatan dan Tim Monitoring dan Pengendali Tingkat Kabupaten.

Pasal 47
(1)      Laporan Panitia tentang hasil pemilihan kepala desa dapat dibatalkan oleh BPD atau Badan/Lembaga yang berwenang akibat terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(2)      Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui putusan dari Badan/Lembaga yang berwenang.
(3)      Apabila hasil laporan Panitia tidak ditindaklanjuti oleh BPD maka Panitia dapat melaporkan kepada Pemerintah Daerah melalui Camat untuk menindaklanjuti Hasil Pemilihan.
(4)      Dalam hal BPD tidak dapat mempertanggungjawabkan keputusannya tentang penetapan calon terpilih sehingga mengakibatkan kevakuman penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bupati berdasarkan pertimbangan Tim Monitoring dan Pengendali baik Tingkat Kecamatan maupun Kabupaten dapat membatalkan atau mengesahkan hasil Pemilihan Kepala Desa.

BAB X
LARANGAN DALAM PEMILIHAN KEPALA DESA
Pasal 48
(1)    Pemilih yang telah memenuhi persyaratan dan telah terdaftar di dalam daftar hak pilih dilarang mewakilkan kepada orang lain dalam memberikan suaranya pada pemilihan Kepala Desa.
(2)    Setiap pemilih dilarang memberikan suaranya lebih dari satu kali.
(3)    Pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya dilarang memberikan surat undangannya kepada orang lain yang tidak berhak, sehingga orang lain itu dapat turut serta memberikan suaranya dalam pemilihan kepala desa.
(4)    Setiap orang yang tidak berhak memilih dilarang turut serta melakukan pemilihan dengan memberikan suaranya dalam pemilihan kepala desa.
(5)    Panitia dilarang membiarkan orang yang tidak berhak memilih turut serta melakukan pemilihan kepala desa atau sengaja berdaya upaya yang mengakibatkan pemilih kehilangan hak pilihnya.
(6)    Panitia dilarang melakukan kegiatan yang dianggap menguntungkan atau merugikan salah satu calon kepala desa.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 49
Format/blanko yang diperlukan dalam pemilihan kepala desa tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 50
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam peraturan ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati.

Pasal 51
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Karawang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Karawang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 52
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Karawang.


Ditetapkan di K a r a w a n g
pada tanggal 13 Agustus 2012
BUPATI KARAWANG,

ttd

A D E   S W A R A
Diundangkan di K a r a w a n g
pada tanggal 28 Maret 2011

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN
K A R A W A N G ,
ttd
I M A N S U M A N T R I


BERITA DAERAH KABUPATEN KARAWANG TAHUN 2012
NOMOR : 94 SERI : E .