Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Terhadap Tingkat Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa Yang demokratis.
Dengan berlakunya Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
daerah yang di dalamnya mengatur tentang pemerintahan Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa serta dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah No.
72 Tahun 2005 tentang Desa maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang
pedoman pembentukan Badan Permusyawaratan Desa disesuaikan pula dengan
Peraturan Pemerintah tersebut.
Hal di atas sesuai dengan penjelasan pada Pasal 200, Undang-Undang No.
32 Tahun 2004, yang menjelaskan bahwa : “Dalam pemerintahan daerah
Kabupaten/Kota dibentuk pemerintahan Desa yang terdiri dari pemerintahan
Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)”.
Sedangkan dalam pasal 209 lebih lanjut dinyatakan bahwa Badan
Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama Kepala
Desa, menampung dan meyalurkan aspirasi masyarakat. Dengan demikian
diharapkan dapat meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan Desa yang
demokratis yang mencerminkan kedaulatan rakyat.
Pengertian desa menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal
usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem
Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintahan Desa yang semula merupakan unit pemerintahan terendah di
bawah Camat, berubah menjadi sebuah “self governing society” yang
mempunyai kebebasan untuk mengurus kepentingan masyarakat setempat dan
mempertanggungjawabkannya pada masyarakat setempat pula.
Bahwa dalam upaya mewujudkan pelaksanaan demokrasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan Desa agar mampu menggerakkan masyarakat untuk
berpartisipasi dalam pembangunan dan penyelenggaraan administrasi Desa,
maka setiap keputusan yang diambil harus berdasarkan atas musyawarah
untuk mencapai mufakat.
Oleh karena itulah, Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi
mengayomi adat istiadat, menetapkan peraturan Desa bersama Kepala Desa,
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi
pelaksanaan peraturan Desa dan peraturan Kepala Desa, mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.