Aula Bale Sawala R.H. Sulaeman

Aula Desa Terbesar, Terunik, Tertua dan Terluas yang ada di wilayah Kecamatan Lemahabang.

-

-.

.

.

.

.

.

.

Tampilkan postingan dengan label BPD. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BPD. Tampilkan semua postingan

Senin, 05 November 2012

KETUA DAN ANGGOTA BPD LEMAHABANG


BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA LEMAHABANG

KETUA
:
SAKRI CHAERUDIN
WAKIL KETUA
:
Drs. NANDANG BASUNI
ANGGOTA
:
SAI GUNAWAN


ABAY BAHTIAR


ADE RAHMAT


AGUS TRISNA WIJAYA


ARDI


BUDIAWAN


HAMID SUTISNA


SURYAMAN


RIDWAN









PELANTIKAN BPD LEMAHABANG


Minggu, 07 Oktober 2012

Fungsi dan Wewenang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Fungsi dan Wewenang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)


Fungsi dan Wewenang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah sebagai berikut:

  1. Mengayomi, yaitu menjaga kelestarian adat-istiadat yang hidup dan berkembang di desa yang bersangkutan sepanjang menunjang kelangsungan pembangunan.
  2. Legislatif yaitu merumuskan dan menetapkan peraturan desa bersama-sama pemerintah desa.
  3. Pengawasan, yaitu meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa, anggaran pendapatan dan belanja desa, serta keputusan kepala desa.
  4. Memegang aspirasi yang diterima dan masyarakat dan menyalurkan kepada pejabat atau instansi yang berwenang.
  5. Bersama-sama pemerintah desa membentuk peraturan desa.
  6. Bersama-sama kepala desa menetapkan APBD desa.
  7. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah desa terhadap rencana perjanjian antar desa dengan pihak ketiga dan pembentukan Badan Usaha Milik Desa.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Terhadap Tingkat Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Yang demokratis.

Dengan berlakunya Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah yang di dalamnya mengatur tentang pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa serta dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang pedoman pembentukan Badan Permusyawaratan Desa disesuaikan pula dengan Peraturan Pemerintah tersebut.

Hal di atas sesuai dengan penjelasan pada Pasal 200, Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, yang menjelaskan bahwa : “Dalam pemerintahan daerah Kabupaten/Kota dibentuk pemerintahan Desa yang terdiri dari pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)”.

Sedangkan dalam pasal 209 lebih lanjut dinyatakan bahwa Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan meyalurkan aspirasi masyarakat. Dengan demikian diharapkan dapat meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan Desa yang demokratis yang mencerminkan kedaulatan rakyat.

Pengertian desa menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemerintahan Desa yang semula merupakan unit pemerintahan terendah di bawah Camat, berubah menjadi sebuah “self governing society” yang mempunyai kebebasan untuk mengurus kepentingan masyarakat setempat dan mempertanggungjawabkannya pada masyarakat setempat pula.

Bahwa dalam upaya mewujudkan pelaksanaan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa agar mampu menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan penyelenggaraan administrasi Desa, maka setiap keputusan yang diambil harus berdasarkan atas musyawarah untuk mencapai mufakat.

Oleh karena itulah, Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi mengayomi adat istiadat, menetapkan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi pelaksanaan peraturan Desa dan peraturan Kepala Desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.