Pedoman Dasar Karang Taruna
Pedoman Dasar Karang Taruna di atur dalam
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonsia No : 83 /HUK / 2005
ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2005 yang ditanda tangani
oleh Menteri Sosial Republik Indonesia Bp. H. Bachtiar Chamsyah, SE yang
isi sebagai berikut :
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1.
Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda
yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab
sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah
desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak
dibidang usaha kesejahteraan sosial.
2. Anggota Karang Taruna
adalah setiap generasi muda dari usia 11 tahun sampai dengan 45 tahun
yang berada didesa/kelurahan atau komunitas adat sederajat.
3.
Komunitas Adat Sederajat adalah warga masyarakat yang tinggal dan hidup
bersama di daerah yang dibatasi oleh wilayah adat dan kedudukannya
sederajat dengan desa/kelurahan.
4. Majelis Pertimbangan Karang
Taruna ( MPKT ) adalah wadah penghimpun mantan pengurus Karang Taruna
dan tokoh masyarakat lain yang berjasa dan bermanfaat bagi kemajuan
Karang Taruna, yang tidak memiliki hubungan struktural dengan
Kepengurusan Karang Tarunanya.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Setiap Karang Taruna berdasarkan Pancasila
(2) Tujuan Karang Taruna adalah :
a.
Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab
sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna dalam mencegah,
menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.
b.
Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Karang
Taruna yang trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
c. Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna.
d.
Termotivasinya setiap generasi muda warga Karang Taruna untuk mampu
menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
e. Terjalinnya
kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna dalam rangka
mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
f.
Terwujudnya kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi
muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang memungkinkan
pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu
mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
g.
Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di
desa/kelurahan atau komunitas dat sederajat yang dilaksanakan secara
komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang
Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 3
(1)
Setiap Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan atau komunitas adat
sederajat didalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2)
Setiap Karang Taruna mempunyai tugas poko secara bersama-sama dengan
Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai
masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik
yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi
generasi muda di lingkungannya,
(3) setiap Karang Taruna melaksanakan fungsi :
a. Penyelenggara Usaha Kesjahteraan Sosial.
b. Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Bagi Masyrakat.
c.
Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di
lingkungannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta
berkesinambungan.
d. Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda dilingkungannya.
e. Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
f.
Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan,
kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
g. Pemupukan kreatifitas generasi
muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat
rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis
lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan
sosial dilingkungannya secara swadaya.
h. Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
i. Penguatan sistem jarngan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
j. Penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
(1)
Keanggotaan Karang Taruna menganut sistim stelsel pasif yang berarti
seluruh generasi muda dalam lingkungan desa/kelurahan atau komunitas
adat sederajat yang berusia 11 tahun sampai 45 tahun, selanjutnya
disebut sebagai warga Karang Taruna.
(2) setiap generasi muda
dalam kedudukannya sebagai warga Karang Taruna mempunyai hak dan
kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan
budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik dan agama.
BAB V
KEORGANISASIAN
Pasal 5
(1)
Keanggotaan Karang Taruna diatur berdasarkan aspirasi warga Karang
Taruna yang bersangkutan di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat
setemapat.
(2) Untuk memantapkan komunitas, kerjasama,
pertukaran informasi dan kolaborasi antar Karang taruna, dapat dibentuk
wadah di lingkup Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional
sebagai sarana organisasi Karang Taruna yang pemantapannya melalui para
pengurus disetiap lingkup masing-masing.
BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 6
(1)
Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh warga
Karang Taruna yang bersangkutan dan memenuhi syarat-syarat untuk
diangkat sebagai pengurus Karang Taruna yaitu :
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
c. Dapat membaca dan menulis.
d. Memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna.
e. Memiliki pengetahuan dan ketrampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di bidang sosial.
f. Sebagai warga penduduk setempat dan bertempat tinggal tetap.
g. Berumur 17 tahun sampai dengan 45 tahun.
(2) Susunan Pengurus Karang Taruna dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan.
(3) Kepengurusan Karang Taruna sesuai dengan keorganisasiannya diatur sebagi berikut :
a.
Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat
yang terpilih dan disahkan dalam Temu Karya di wilayahnya adalah sebagi
pelaksana organisasi dalam wilayah yang bersangkutan dan dikukuhkan oleh
Kepala Desa/Lurah atau Kepala/Ketua Komunitas Adat Sederajat setempat.
b.
Pengurus dilingkup Kecamatan yang disahkan dalam Temu Karya Kecamatan
adalah sebagai pengembangan jaringan komunikasi, kerjasama, informasi
dan kolaborasi antar Karang Taruna dalam lingkup/wilayah Kecamatan dan
dikukuhkan oleh Camat setempat.
c. Pengurus dilingkup Kabupaten/Kota
yang disahkan dalam Temu Karya Kabupaten/Kota adalah sebagai
pengembangan jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaborasi
antar Karng Taruna dalam lingkup/wilayah Kabupaten/Kota dan dikukuhkan
oleh Bupati/Walikota setempat.
d. Pengurus di lingkup Provinsi yang
disahkan dalam Temu Karya Provinsi adalah sebagai pengembangan jaringan
komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaborasi antar Karang Taruna
dalam lingkup/wilayah Provinsi dan dikukuhkan oleh Gubernur setempat.
e.
Pengurus di lingkup Nasional yang disahkan dalam Temu Karya Nasional
adalah sebagi pengembangan jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan
kolaborasi antar Karang Taruna dalam lingkup/wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) dan dikukuhkan oleh Menteri Sosial.
(4)
Susunan pengurus disetiap lingkup Kecamatan Kabupaten/Kota, Provinsi
dan Nasional disesuaikan dengan kebutuhan dimasing-masing lingkup.
BAB VII
MEKANISME KERJA
Pasal 7
(1)
Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat
melaksanakan fungsi-funfsi operasional dibidang kesejahteraan sosial
sebagi tugas poko Karang Taruna dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (3) serta program kerja lainnya yang dilaksanakan bersama
Pemerintah dan komponen terkait sesuai dengan Peraturan
Prundang-undangan yang berlaku.
(2) Pengurus disetiap lingkup
yang ditetapkan sebagai pranata jaringan komunikasi, informasi,
kerjasama dan kolaborasi antar Karang Taruna mulai dari pengurus
dilingkup Kecamatan sampai dengan Nasional melaksanakan fungsi sebagi
berikut :
a. Pengelola sistem informasi dan komunikasi;
b.
Pemberdaya, mengembangkan dan memperkuat sistem jaringan kerjasama
(networking) antar Karang Taruna serta dengan pihak lain yang terkait;
c. Penyelenggara mekanisme pengambilan keputusan organisasi, pendampingan, dan advokasi;
d. konsolidasi dan sosialisasi dalam rangka memelihara solidaritas, konsistensi dan citra organisasi.
(3)
Mekanisme hubungan komunikasi, informasi, kerjasma dan kolaborasi antar
Karang taruna dengan wadah pengurus dilingkup Kecamatan,
Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional adalah bersifat koordinatif,
konsultatif dan kolaboratif secara fungsional serta bukan operasional.
(4)
Untuk mendayagunakan pranata jaringan komunikasi, informasi, kerjasama
dan kolaborasi anatr Karang Taruna yang lebih berdayaguna dan
berhasilguna, maka diadakan Forum pertemuan Karang Taruna yang diatur
sebagai berikut :
a. Bentuk-bentuk Forum terdiri dari :
1]. Temu Karya;
2]. Rapat Kerja;
3]. Rapat Pimpinan;
4]. Rapat Pengurus Pleno;
5]. Rapat Konsultasi;
6]. Rapat Pengurus Harian.
b. Mekanisme Forum pertemuan tersebut diatur lebih lanjut dalam Pedoman pelaksanaan Karang Taruna.
c.
Forum-forum pertemuan Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf a diatas, dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebeih dari
setengah jumlah peserta/pengurus dari lingkup yang bersangkutan.
d.
Pengambilan keputusan dalam setiap Forum pertemuan Karang Taruna wajib
dilakukan secara musyawarah dan mufakat, dan apabila hal itu tidak
tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
e.
Forum Pertemuan Karang Taruna yang diadakan secara Nasional dan Khusus
dalam rangka usulan untuk bahan perubahan Pedoman Dasar/Pedoman
pelaksanaan Karang Taruna, diatur sebagai berikut :
1]. Minimal
2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta/pengurus dari lingkup Provinsi
diseluruh wilayah Indonesia harus hadir ditambah unsur dari Departemen
Sosial selaku Pembina Fungsional.
2]. Usulan perubahan Pedoman
Dasar/Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna dapat dinyatakan sah apabila
didasarkan pada persetujuan minimal 2/3 (dua pertiga) dari jumlah
Provinsi peserta yang hadir dan mendapat persetujuan dari Pembina
Fungsional Pusat ( Departemen Sosial).
3]. Rekomendasi usulan guna perubahan tersebut, diusulkan sebagi bahan untuk disahkan atau ditetapkan oleh Menteri Sosial.
(5) Kedudukan, pemilihan dan masa bakti pengurus sebagai berikut :
a. Pengurus Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat setempat.
Pengurus
dilingkup Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi berkedudukan di
Ibukota masing-masing dan pengurus dilingkup Nasional berkedudukan di
Ibukota Negara.
b. Pemilihan pengurus dilakukan secara musyawarah
dan mufakat dalam Temu Karya serta wajib memenuhi persyaratan yang
telah ditentukan.
c. Masa bakti Pengurus Karang Taruna di
Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat paling lama 3 (tiga) tahun
dan Pengurus di lingkup Kecamatan sampai dengan Nasional, masing-masing
selama 5 (lima) tahun serta dapat dipilih kembali untuk yang kedua
kalinya serta memenuhi persyaratan yang berlaku.
BAB VIII
PENGUKUHAN DAN PELANTIKAN PENGURUS
Pasal 8
(1)
Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat
Sederajat dan Pengurus di lingkup Kecamatan sampai dengan Nasional
dilakukan dengan Surat Keputusan Pejabat yang berwenang sesuai dengan
tingkatan lingkupnya.
(2) Surat Keputusan Pejabat yang berwenang tersebut pada ayat (1) diatas adalah :
a. Surat Keputusan Kepala Desa/Lurah atau Komunitas Adat Sederajat untuk pengukuhan Pengurus Karang Taruna setempat.
b. Surat Keputusan Camat untuk pengukuhan Pengurus dilingkup Kecamatan setempat.
c. Surat Keputusan Bupati/ Walikota untuk pengukuhan Pengurusu di lingkup Kabupaten/Kota setempat.
d. Surat Keputusan Gubernur untuk pengukuhan Pengurus di lingkup Provinsi setempat.
e. Surat Keputusan Menteri Sosial untuk pengukuhan Pengurus dilingkup Nasional.
(3)
Pelantikan Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat
Sederajat dan Pengurus dilingkup Kecamatan samapai dengan Nasional
dilakukan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkatan lingkupnya
masing-masing.
BAB IX
PEMBINA
Pasal 9
(1)
Karang Taruna sebagai Organisasi Sosial Generasi Muda diesluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, memiliki Pembina Utama, Pembina
Fungsional dan Pembina Teknis.
(2) Pembina Utama sebagimana dimaksud pada ayat (1) adalah Presiden Republik Indonesia.
(3) Pembina Umum, Pembina Fungsional dan Pembina Teknis sebagimana dimaksud pada ayat (1) , di Pusat dan di daerah adalah :
a. Pembina di Pusat terdiri :
1). Menteri dalam Negeri Selaku Pembina Umum
2). Menteri Sosial selaku Pembina Fungsional
3). Pimpinan Departemen/Kementerian Negara/Lembaga atau Badan Negara yang terkait sebagai Pembina Teknis Karang Taruna.
b. Pembina di Daerah terdiri dari :
1). Pembina Umum
a]. Gubernur untuk Provinsi
b]. Bupati/Walikota untuk Kabupaten/Kota
c]. Camat untuk Kecamatan
d]. Kepala Desa/Lurah atau Komunitas Adat Sederajat untuk Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat
2). Pembina Fungsional :
a]. Kepala Dinas/Instansi Sosial Provinsi
b]. Kepala Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota
c].
Kepala Seksi/Unit yang tugasnya berkaitan langsung dengan bidang
kesejahteraan sosial di Kecamatan dan/atau di Desa/Kelurahan atau
Komunitas Adat Sederajat.
3). Pembina Teknis.
a]. Pimpinan Instansi/Lembaga/Badan Daerah Provinsi yang terkait
b]. Pimpinan Instansi/Jawatan/Lembaga atau Badan daerah Kabupaten/Kota yang terkait.
c].
Pimpinan Unit Kecamatan, Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat
yang terkait dengan Penyediaan dukungan bagi peningkatan Fungsi Karang
Taruna di wilayah setempat.
BAB X
KEUANGAN
Pasal 10
Keuangan Karang Taruna dapat diperoleh dari :
a. iuran Warga Karang Taruna
b. Usaha sendiri yang diperoleh secara syah
c. Bantuan Masyarakat yang tidak mengikat
d. Bantuan/Subsidi dari Pemerintah
e. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XI
MAJELIS PERTIMBANGAN DAN UNIT TEKNSI KARANG TARUNA
Pasal 11
(1)
Setiap Karang Taruna dapat membentuk Majelis Pertimbangan Karang
taruna ( MPKT ) pada forum tertinggi ( Temu Karya ) di masing-masing
wilayahnya yang kemudian dikukuhkan oleh forum tersebut.
(2)
Majelis Pertimbangan Karang Taruna dipimpin oleh seorang Ketua merangkap
anggota, seorang Sekretaris dan beberapa orang Wakil Sekretaris (
sesuai kebutuhan) merangkap anggota, dan para anggota yang jumlahnya
ditentukan sesuai dengan jumlah mantan aktivis Karang Taruna di
wilayahnya masing-masing ditambah beberapa tokoh yang dianggap layak,
apabila memungkinkan.
Pasal 12
(1) Karang Taruna dapat membentuk Unit Teknis sesuai dengan kebutuhan pengembangan organisasi dan program-programnya;
(2)
Unit Teknis dimaksudkan merupakan bagian yang tidak terpisahklan dari
kelembagaan Karang Taruna dan pembentukannya harus melalui meakanisme
pengambilan keputusan dalam forum yang representatif dan sesuai
kapasitasnya untuk itu;
(3) Unit Teknis disahklan dan dilantik
oleh Karang Taruna yang membentuknya dan harus berkoordinasi serta
mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada Karang Taruna yang
membentuknya.
BAB XII
IDENTITAS
Pasal 13
(1)
Karang Taruna dapat memiliki identitas lambang bendera, panji, yang
telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor
65/HUK/KEP/XI/1982 dan lagu mars serta hymne.
(2) Identitas yang
telah ditetapkan dan/atau digunakan tersebut menjadi identitas resmai
Karang Taruna dan hanya dapat dirubah dengan Keputusan Menteri Sosial.
(3) Mekanisme penggunaan identitas Karang Taruna diatur lebih lanjut dalam Pedoman pelaksanaan Karang Taruna.
BAB XIII
KETENTUAN LAIN
Pasal 14
Sesuai
dengan kebutuhan, setiap Karang Taruna dapat menyusun dan/atau
menyesuaikan Anggaran Rumah Tangga berdasarkan Pedoman Dasar Karang
Taruna ini.
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 15
(1)
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini, akan diatur lebih lanjut
dengan Keputusan Direktur Jenderal Pemberdayan Sosial.
(2)
Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka keputusan Menteri Sosial RI
Nomor 11/HUK/ 1988 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, dinyatakan tidak
berlaku lagi.
(3) Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan
akan dibetulkan sebagaimana mestinya.