Desa Lemahabang merupakan desa induk yang ada di wilayah
Kecamatan Lemahabang, sebuah desa kota yang terletak di tengah-tengah wilayah
Kecamatan Lemahabang, berpenduduk terbesar dan merupakan pusat perekonomian di
Kecamatan Lemahabang karena tersedianya lokasi pasar yang merupakan urat nadi
kehidupan masyarakat sekitar.
Desa Lemahabang asalnya adalah Desa yang masuk ke Wilayah
Kecamatan Telagasari-Kecamatan yang ada di barat Lemahabang- namun berdasar
kepada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1981 Tanggal 6 Oktober 1981 tentang
Pembentukan Kecamatan Tempuran Dan Kecamatan Lemahabang Di Kabupaten Daerah
Tingkat II Karawang Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat,
Lemahabang Resmi menjadi Kecamatan dan Desa Lemahabang menjadi Pusat
Pemerintahan pada awalnya.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1981 Tanggal 6 Oktober 1981 tentang Pembentukan Kecamatan Tempuran Dan Kecamatan Lemahabang Di Kabupaten Daerah Tingkat II Karawang Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat, Desa di Kecamatan pada awalnya hanya ada 7 (tujuh) Desa sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Perwakilan Kecamatan Telagasari di Lemahabang di Kabupaten Daerah Tingkat II Karawang ditetapkan menjadi Kecamatan Lemahabang meliputi wilayah: (1) Desa Lemahabang; (2) Desa Ciwaringin; (3) Desa Pulokelapa; (4) Desa Kedawung; (5) Desa Lemahmukti; (6) Desa Pasirtanjung; dan (7) Desa Pulojaya; hingga akhirnya sampai dengan saat ini desa di wilayah Kecamatan Lemahabang menjadi 11 (sebelas) Desa ditambah dengan Pemekaran dari Ciwaringin dan Kedawung menjadi Waringinkarya (8), Pemekaran dari Lemahabang menjadi Karyamukti (9) dan Karangtanjung (10)-Sebagian dari Pasirtanjung dan Desa Pulomulya (11) yang merupakan pemekaran dari Desa Pulokalapa.
Desa Lemahabang seperti yang tercantum dalam
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1981 Tanggal 6 Oktober 1981 tentang Pembentukan Kecamatan Tempuran Dan Kecamatan Lemahabang Di Kabupaten Daerah Tingkat II Karawang Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat, Desa di Kecamatan pada awalnya hanya ada 7 (tujuh) Desa sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Perwakilan Kecamatan Telagasari di Lemahabang di Kabupaten Daerah Tingkat II Karawang ditetapkan menjadi Kecamatan Lemahabang meliputi wilayah: (1) Desa Lemahabang; (2) Desa Ciwaringin; (3) Desa Pulokelapa; (4) Desa Kedawung; (5) Desa Lemahmukti; (6) Desa Pasirtanjung; dan (7) Desa Pulojaya; hingga akhirnya sampai dengan saat ini desa di wilayah Kecamatan Lemahabang menjadi 11 (sebelas) Desa ditambah dengan Pemekaran dari Ciwaringin dan Kedawung menjadi Waringinkarya (8), Pemekaran dari Lemahabang menjadi Karyamukti (9) dan Karangtanjung (10)-Sebagian dari Pasirtanjung dan Desa Pulomulya (11) yang merupakan pemekaran dari Desa Pulokalapa.
Desa Lemahabang seperti yang tercantum dalam
0 komentar:
Posting Komentar