Bupati Karawang
_______________________________________________________________
PERATURAN BUPATI KARAWANG
NOMOR : 94 TAHUN 2012
T E N T A N G
PETUNJUK TEKNIS TATA CARA PEMILIHAN KEPALA DESA
DI KABUPATEN KARAWANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
BUPATI KARAWANG,
Menimbang
|
:
|
a. bahwa untuk melaksanakan
lebih lanjut ketentuan pasal 77 ayat 7 Peraturan Daerah Kabupaten Karawang
Nomor 6 Tahun 2006 tentang Desa, perlu menetapkan Petunjuk Teknis Tata Cara
Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Karawang;
b. bahwa untuk maksud
sebagaimana tersebut pada huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan
Bupati.
|
||||
Mengingat
|
:
|
1. Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Barat;
2. Undang-Undang Nomor 32 tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Undang – undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor
72 Tahun 2005 tentang Desa;
5. Peraturan Pemerintah Nomor
38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
6. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
7. Peraturan Daerah Kabupaten
Karawang Nomor 6 Tahun 2006 tentang Desa;
8. Peraturan Daerah Kabupaten
Karawang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Karawang;
9. Peraturan Daerah Kabupaten
Karawang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah.
10. Peraturan Daerah Kabupaten
Karawang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD,
Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah Kecamatan dan Kelurahan.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang
dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Karawang.
2. Pemerintahan Daerah adalah
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut
azas Otonomi dan Tugas Pembantuan dengan Prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan
Perangkat Daerah sebagai unsure Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4. Bupati adalah Bupati Karawang.
5. Peraturan Bupati Karawang yang
selanjutnya disebut Peraturan adalah Peraturan Bupati Karawang tentang Petunjuk
Teknis Tata Cara Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Karawang
6. Kecamatan adalah Wilayah Kerja Camat
sebagai Perangkat Daerah.
7. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum
yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
8. Pemerintahan Desa adalah
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan
dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa
dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
10. Badan Permusyawaratan Desa yang
selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi
dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan
Desa.
11. Lembaga Kemasyarakatan atau yang
disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai
dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan
masyarakat.
12. Kepala Desa adalah Pimpinan
Organisasi Pemerintah Desa yang dipilih langsung oleh Penduduk Desa dari calon
yang memenuhi syarat, ditetapkan oleh BPD disahkan dan dilantik oleh Bupati.
13. Perangkat Desa adalah unsur staf yang
memenuhi persyaratan yang melaksanakan teknis pelaksanaan dan atau membantu Kepala
Desa dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
14. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
selanjutnya disingkat APB Desa adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintahan
Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD yang ditetapkan
dengan Peraturan Desa.
15. Peraturan Desa adalah Peraturan
Perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
16. Bakal Calon adalah Warga Masyarakat
Desa yang berdasarkan hasil penjaringan Panitia Pemilihan telah terdaftar
sebagai Bakal Calon Kepala Desa.
17. Calon adalah Bakal Calon Kepala Desa
yang memenuhi persyaratan administrasi dan telah lulus seleksi, kemudian
ditetapkan menjadi Calon Kepala Desa oleh Panitia Pemilihan sebagai calon yang
berhak dipilih.
18. Calon Terpilih adalah Calon Kepala
Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam Pemilihan Kepala Desa.
19. Penjabat Kepala Desa adalah :
a. diutamakan Sekretaris Desa;
b. apabila sekretaris desa tidak
bersedia yang dibuktikan dengan surat pernyataan, ditetapkan dari perangkat
desa lainnya dengan mempertimbangkan pendidikan, masa kerja dan usia;
c. apabila sekretaris desa dan perangkat
desa lainnya tidak bersedia yang dibuktikan dengan surat pernyataan, ditetapkan
dari Pegawai Negeri Sipil yang telah mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang
sesuai ketentuan yang berlaku.
20. Pejabat yang berwenang adalah Pejabat
Pemerintah Kabupaten yang berhak untuk membina, mengawasi, mengesahkan
pengangkatan serta memberhentikan Kepala Desa dan Penjabat Kepala Desa.
21. Pembinaan adalah pemberian pedoman,
standar pelaksanaan, perencanaan, penelitian, pengembangan, bimbingan,
pendidikan dan pelatihan, konsultasi, supervisi, monitoring, pengawasan umum
dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa.
22. Pegawai Negeri adalah setiap warga
Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang telah ditentukan,
diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan
negeri atau disertai Tugas Negara lainnya, dan digaji berdasarkan Peraturan Perundang-undangan
yang berlaku.
23. Pemilih adalah penduduk Desa yang
bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilihnya.
24. Hak pilih adalah hak yang dimiliki
pemilih untuk menentukan sikap pilihannya.
25. Penjaringan adalah suatu upaya yang
dilakukan oleh Panitia Pemilihan untuk mendapatkan bakal calon dari Warga
Masyarakat Desa setempat.
26. Penyaringan adalah seleksi yang
dilakukan oleh Panitia Pemilihan baik dari segi administrasi, pengetahuan
maupun kepemimpinan para bakal calon.
27. Panitia adalah Panitia Pemilihan
Kepala Desa yang dibentuk oleh BPD.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Bagian Kesatu
Maksud
Pasal 2
Petunjuk Teknis Tata Cara
Pemilihan Kepala Desa dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi Panitia
Pemilihan Kepala Desa, BPD, Tim Monitoring dan Pengendali Pemilihan Kepala Desa
Tingkat Kecamatan dan Kabupaten.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
Petunjuk Teknis Tata Cara
Pemilihan Kepala Desa bertujuan untuk memberikan kejelasan dan prosedur
berkaitan dengan setiap tahapan dalam pemilihan kepala desa agar menunjang
kemudahan dan kelancaran dalam proses pemilihan kepala desa bagi Panitia
Pemilihan Kepala Desa, BPD, Tim Monitoring dan Pengendali Pemilihan Kepala Desa
Tingkat Kecamatan dan Kabupaten.
BAB III
PERSYARATAN
Bagian Kesatu
Syarat-syarat Pemilih
Pasal 4
Yang dapat memilih kepala
desa adalah penduduk desa warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
a. Terdaftar sebagai penduduk desa yang
bersangkutan secara sah dan telah bertempat tinggal sekurang-kurangnya 6
(enam) bulan dengan tidak terputus-putus pada saat pendaftaran pemilih.
b. Telah mencapai usia 17 (tujuh belas)
tahun atau sudah pernah kawin pada saat pendaftaran pemilih yang dibuktikan
dengan KTP atau KK.
c. Sehat jasmani dan rohani serta tidak
dicabut hak pilihnya berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap.
d. Bagi mereka yang terdaftar sebagai
anggota Organisasi Terlarang (OT) dan telah diberikan hak memilih pada pemilu
terakhir, diberikan pula hak memilih dalam Pemilihan Kepala Desa.
Bagian Kedua
Syarat-syarat Bakal Calon Kepala Desa
Pasal 5
Bakal Calon kepala desa
adalah penduduk Desa Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan
:
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila sebagai Dasar
Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan kepada
Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Pemerintah;
c. berpendidikan paling rendah tamat
Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau sederajat;
d. berusia paling rendah 25 (dua puluh
lima) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
e. penduduk desa setempat;
f.
tidak
sedang berperkara;
g. tidak pernah dihukum karena melakukan
tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;
h. tidak dicabut hak pilihnya sesuai
dengan Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
i.
belum
pernah menjabat sebagai Kepala Desa 2 (dua) kali masa jabatan, baik secara
terus menerus maupun terputus;
j.
bagi
PNS/TNI/Polri harus memiliki Surat Keterangan Persetujuan dari pejabat yang
berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
k. bagi Kepala Desa yang mencalonkan kembali
harus memiliki Surat Ijin Tertulis dari Bupati.
Pasal 6
(1) Persyaratan bakal calon kepala desa
berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau
sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c yaitu jalur pendidikan
formal maupun jalur pendidikan non formal (program kesetaraan).
(2) Jenis pendidikan formal (sederajat),
meliputi :
a. Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah
Ibtidaiyah (MI);
b. Sekolah Lanjutan Pertama
(SLTP)/Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Teknik
(ST), Sekolah Menengah Ekonomi Pertama (SMEP), Sekolah Keterampilan Kepandaian
Putri (SKKP), Pendidikan Guru Agama (PGA) 4 tahun, dan Kursus Pendidikan
Administrasi (KPA).
(3) Jenis-jenis pendidikan non formal
(kesetaraan) meliputi :
a. Ujian Persamaan Sekolah Dasar (Uper
SD), diikuti oleh mereka yang tidak lulus/tidak tamat dalam menempuh evaluasi
akhir, sehingga tidak memiliki Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Dasar;
b. Ujian Persamaan Sekolah Lanjutan
Pertama (Uper SLTP) diikuti oleh mereka yang memiliki ijazah Sekolah Dasar/
Madrasah Ibtidaiyah dan melanjutkan pendidikan SMP/SLTP namun tidak lulus/tidak
tamat dalam menempuh evalusi akhir, sehingga tidak memiliki Surat Tanda Tamat
Belajar (STTB) Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Sekolah Lanjutan Tingkat
Pertama (SLTP).
(4) Jenjang pendidikan yang dapat menjadi
persyaratan calon Kepala Desa yaitu lulusan SD / MI / Paket A / Uper SD dan
lulusan SLTP / SMP / MTs / Paket B / KPA /SGB / PGA dan atau sederajat, yang
dibuktikan dengan ijazah/STTB.
(5) Bagi Bakal Calon Kepala desa yang
telah lulus pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ijasah/STTB-nya
dinyatakan hilang, harus dibuktikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
(6) Ijazah/STTB harus mendapat legalisasi
dari Pejabat yang ditunjuk dengan penjelasan sebagai berikut :
a. lulusan SD dilegalisasi oleh Kepala
SD asal dan diketahui Kepala UPTD Pendidikan Dasar Kecamatan setempat;
b. lulusan MI dilegalisasi oleh Kepala
MI asal dan diketahui Pejabat Departemen Agama Kabupaten;
c. lulusan Uper SD dan Uper SMP
dilegalisasi oleh Pejabat Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat;
d. lulusan Paket A dan Paket B
dilegalisasi oleh Pejabat Bidang Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Dinas Pendidikan
Kabupaten;
e. lulusan SMP/SLTP dilegalisasi oleh
Kepala SMP/SLTP asal dan diketahui Pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten;
f.
lulusan
MTs dilegalisasi oleh Kepala MTs asal dan diketahui Pejabat Kementrian Agama
Kabupaten;
g. lulusan PGA dilegalisasi oleh Kepala
MTs pengganti PGA dan diketahui oleh Pejabat Kementrian Agama;
h. lulusan SMEP/SKKP/ST/SGB dilegalisasi
oleh Kepala Sekolah pengganti sekolah asal dan diketahui Pejabat Dinas
Pendidikan Kabupaten;
i.
lulusan
SMP atau yang sederajat yang lembaganya saat ini sudah tidak aktif dilegalisasi
oleh Yayasan Pembina dan atau Dinas Pendidikan Kabupaten dengan memperlihatkan
Ijazah/STTB Asli sebelumnya pada tingkat SD/MI dan yang sederajat.
Pasal 7
Ijasah/STTB asli
sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (6) diperlihatkan sebagai salah satu
persyaratan kepada panitia dengan disertai pernyataan masing-masing bakal calon
bahwa tanda bukti tersebut sah secara hukum.
Pasal 8
Persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf d berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun
dan berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat pendaftaran dan harus
dibuktikan dengan akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 9
Penduduk desa setempat
yang dimaksud dalam Pasal 5 huruf e, yang memenuhi syarat untuk mencalonkan
diri sebagai calon Kepala Desa adalah terdaftar sebagai penduduk di desa yang
bersangkutan secara sah sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dengan tidak
terputus-putus bertempat tinggal di desa tersebut, dibuktikan dengan keterangan
dari Ketua Rukun Tetangga setempat dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Pasal 10
Keterangan tidak sedang
berperkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf f, dibuktikan dengan surat
keterangan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Karawang
Pasal 11
(1) Keterangan tidak pernah dihukum
karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima)
tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f, dibuktikan dengan surat
keterangan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Karawang.
(2) Keterangan tidak pernah dicabut hak
pilihnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h, sesuai dengan Keputusan
Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dibuktikan dengan surat
keterangan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Karawang.
Pasal 12
(1) Masa jabatan sebagaimana yang
dimaksud dalam Pasal 5 huruf h adalah mereka yang telah menjabat sebagai Kepala
desa di wilayah Kabupaten Karawang.
(2) Masa jabatan sebagaimana dimaksud
ayat (1) setelah peraturan bupati ini ditetapkan berlaku bagi kepala desa yang
telah menjabat sebagai kepala desa sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali masa jabatan
baik berturut-turut maupun terputus-putus.
Pasal 13
Untuk Bakal Calon Kepala
Desa sebagaimana dimaksud Pasal 5 huruf i, berlaku ketentuan :
a. bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang
bertugas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang harus mendapat izin
tertulis dari Pembina Kepegawaian Kabupaten Karawang;
b. bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang
bertugas di luar Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang harus mendapat izin
tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan;
c. untuk Bakal Calon Kepala Desa dari TNI/POLRI
berlaku ketentuan sesuai dengan Peraturan yang telah ditetapkan oleh TNI/POLRI.
Pasal 14
Pemberian izin
sebagaimana dimaksud pada pasal 5 huruf k, apabila Kepala Desa :
a. tidak sedang dalam proses pemberian
sanksi berupa teguran dan/atau pemberhentian sementara
b. tidak sedang dalam proses hukum karena
tindak pidana
c. tidak sedang mempunyai tanggungan
keuangan terhadap pemerintah dan/atau pemerintah desa
d. berdasarkan hasil pemeriksaan akhir
masa jabatan Kepala Desa tidak ditemukan pelanggaran dan penyelewengan.
BAB IV
PANITIA PEMILIHAN
Bagian Kesatu
Pembentukan
Pasal 15
(1) Panitia Pemilihan Kepala Desa
dibentuk oleh BPD melalui proses musyawarah yang ditetapkan dengan keputusan
BPD.
(2) BPD dapat menetapkan persyaratan bagi
calon keanggotaan Panitia Pemilihan Kepala Desa dengan mempertimbangkan
kemampuan dan kemauan setiap calon serta mempertimbangkan kondisi budaya masyarakat
setempat.
(3) BPD dapat melakukan proses seleksi
bagi calon Panitia Pemilihan Kepala Desa melalui dengan memperhatikan kompisisi
keanggotaan, yaitu 4 s/d 5 orang dari unsur perangkat desa dan sisanya dari
unsur tokoh masyarakat.
(4) Panitia Pemilihan Kepala Desa
berjumlah ganjil yakni 9 (sembilan) orang atau 11 (sebelas) orang untuk desa
yang jumlah penduduk di atas 9.000 jiwa.
(5) Susunan Panitia Pemilihan Kepala Desa
ditetapkan melalui musyawarah yang dihadiri oleh BPD serta tim monitoring dan pengendali
tingkat kecamatan.
(6) Panitia Pemilihan Kepala Desa
disumpah dan dilantik oleh ketua BPD dihadiri oleh tim monitoring dan
pengendali tingkat kecamatan.
(7) Setiap anggota Panitia Pemilihan
Kepala Desa membuat pernyataan sanggup bersikap netral dan bersedia
mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
Bagian Kedua
Susunan, Tugas dan Tanggung Jawab
Pasal 16
(1) Susunan Panitia Pemilihan Kepala Desa
sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (5), terdiri dari :
a. ketua;
b. sekretaris;
c. bendahara;
d. anggota.
(2) Apabila ada Panitia Pemilihan Kepala
Desa yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon Kepala Desa atau berhalangan
tetap, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari Panitia Pemilihan
Kepala Desa dan Perubahan Susunan Panitia Pemilihan Kepala Desa ditetapkan
kembali oleh BPD.
Pasal 17
Panitia Pemilihan Kepala
Desa, mempunyai tugas :
1.
menyusun
tata tertib pemilihan kepala desa;
2.
melaksanakan
pendaftaran hak pilih (sensus);
3.
menetapkan
hak pilih tambahan dan hak pilih tetap;
4.
menerima
pendaftaran bakal calon (penjaringan);
5.
membantu
bakal calon dalam pelayanan satu atap;
6.
melaksanakan
pemeriksaan dan penelitian berkas bakal calon;
7.
menetapkan
bakal calon;
8.
melaksanakan
undian tanda gambar;
9.
menyusun
jadual kampanye;
10. mempersiapkan alat administrasi dan
alat kelengkapan pilkades lainnya;
11. mempersiapkan tempat/lahan pilkades;
12. menyampaikan hasil pelaksanaan
pemilihan dan penghitungan suara;
13. menyampaikan laporan penetapan calon
terpilih kepada BPD.
Bagian Ketiga
Tata Tertib Pilkades dan Tempat
Pemungutan Suara
Pasal 18
(1) Dalam melaksanakan pemilihan kepala
desa Panitia pemilihan menyusun Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa berdasarkan
hasil Rapat Panitia dengan tidak bertentangan kepada ketentuan perundang-undangan
yang lebih tinggi dan kepentingan umum.
(2) Tata Tertib sebagaimana dimaksud ayat
(1), meliputi :
a. penyusunan anggaran biaya Pemilihan
Kepala Desa;
b. penetapan tempat pelaksanaan
pemungutan suara;
c. penetapan Petugas Pembantu Panitia
Pemilihan Kepala Desa;
d. ketentuan lain yang dianggap perlu
dan dapat menunjang kelancaran dan keamanan pelaksanaan pemilihan kepala desa
sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat desa setempat.
Pasal 19
(1) Penetapan tempat pelaksanaan
pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b
ditetapkan berdasarkan hasil rapat Panitia Pemilihan Kepala Desa dengan
memperhatikan letak yang strategis, mudah dijangkau serta aspek netralitas
pelaksanaan pemilihan kepala desa.
(2) Apabila tempat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bukan milik pemerintah desa, maka penggunaan tempat tersebut
harus seijin pemiliknya secara tertulis.
Bagian Keempat
Petugas Pembantu Panitia
Pasal 20
(1) Petugas pembantu panitia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c, yaitu petugas yang dianggap perlu
dalam membantu kegiatan Panitia Pemilihan Kepala Desa.
(2) Petugas sebagaimana dimaksud ayat
(1), terdiri dari :
a. Petugas Keamanan;
b. Petugas Portir dari masyarakat yang
mempunyai hak pilih;
c. Petugas Pelaksana sensus dan penyampai
surat undangan.
(3) Petugas pelaksana sensus dan
penyampai surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diutamakan
dari pengurus Rukun Tetangga setempat, dan dalam menyampaikan surat undangan pemungutan
suara kepada masyarakat harus didampingi oleh perwakilan dari masing-masing
calon yang disertai surat mandat dari calon yang bersangkutan.
(4) Petugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa yang
diketahui oleh BPD.
BAB V
TIM MONITORING DAN PENGENDALI
PEMILIHAN KEPALA DESA
Bagian Kesatu
Pembentukan
Pasal 21
(1) Untuk membantu dan menunjang
kelancaran dalam tahap persiapan pelaksanaan dan evaluasi Pemilihan Kepala
Desa, dibentuk Tim Monitoring dan Pengendali.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri dari Tim Monitoring Dan Pengendali Tingkat Kabupaten dan Tim Monitoring
Dan Pengendali Tingkat Kecamatan.
(3) Tim monitoring dan pengendali tingkat
Kabupaten ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(4) Tim monitoring dan pengendali tingkat
Kecamatan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(5) Susunan Tim Monitoring Dan Pengendali
sebagaimana dimaksud ayat (1), terdiri dari :
a. Tim Monitoring Dan Pengendali Tingkat
Kabupaten yaitu :
1. Asisten Pemerintahan Sekda Kabupaten
Karawang sebagai Ketua;
2. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat
dan Pemerintahan Desa Kabupaten Karawang sebagai Wakil Ketua ;
3. Kepala Bagian Pemerintahan Umum Setda
Kabupaten Karawang sebagai Sekretaris;
4. Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada
Badan Pemberdayaan Desa dan Pemerintahan Desa sebagai wakil Sekretaris;
5. Anggota :
a)
Unsur
Pengadilan Negeri Karawang;
b)
Unsur
Kejaksaan Negeri Karawang;
c)
Unsur
Polres Karawang;
d)
Unsur
Kodim 0604 Karawang;
e)
Unsur
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karawang;
f)
Unsur
Inspektorat Kabupaten Karawang
g)
Unsur
Dinas Pendidikan;
h)
Unsur
Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa;
i)
Unsur
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
j)
Unsur
Kantor Kesbang dan Polinmas;
k)
Unsur
Satuan Polisi Pamong Praja;
l)
Unsur
Bagian Hukum;
m) Unsur Bagian Humas;
n)
Unsur
Bagian Pemerintahan Umum;
o)
Unsur
Badan Kepegawaian Daerah;
p)
Unsur
Dinas Kesehatan.
b. Tim Monitoring Dan Pengendali Tingkat
Kecamatan yaitu :
1. Camat sebagai Ketua.
2. Sekretaris Kecamatan sebagai
Sekretaris.
3. Anggota :
a) Dan Ramil/Dan Pos Ramil;
b) Kapolsek/Kapos Pol;
c) Kasi Pemerintahan;
d) Kasi Ketentraman dan Ketertiban.
Bagian Kedua
Tugas
Pasal 22
Tugas Tim Monitoring dan
Pengendali Tingkat Kabupaten adalah :
a. membantu Panitia Pemilihan Kepala
Desa dalam melaksanakan penelitian administrasi persyaratan bakal calon,
melaksanakan ujian saringan dan tugas-tugas lain panitia yang perlu untuk
dibantu;
b. mempersiapkan dan membantu Panitia
Pemilihan Kepala Desa dalam pelayanan satu atap/pelayanan terpadu;
c. menyusun bahan atau materi ujian
tertulis Bakal Calon Kepala Desa;
d. melaksanakan pembinaan dan pengarahan
kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa;
e. memantau pelaksanaan Pemilihan Kepala
Desa;
f.
membantu
kelancaran tugas Panitia Pemilihan Kepala Desa dalam pelaksanaan pemilihan
kepala desa;
g. memberikan masukan sebagai
rekomendasi bahan pengambilan keputusan terhadap hasil pelaksanaan pemilihan Kepala
Desa berdasarkan proses monitoring, apabila Panitia Pemilihan Kepala Desa dan
atau BPD tidak dapat mengambil keputusan terhadap hasil pelaksanaan pemilihan
kepala desa.
Pasal 23
Tugas Tim Monitoring dan
Pengendali Tingkat Kecamatan adalah :
a. membantu Panitia Pemilihan Kepala
Desa dalam pelayanan satu atap;
b. mengkoordinasikan Panitia Pemilihan
Kepala Desa dalam pelaksanaan testing akademis tertulis;
c. membantu mempersiapkan rencana
pengadaan ATK dan alat kelengkapan Pemilihan Kepala Desa oleh Panitia Pemilihan
Kepala Desa;
d. memantau pelaksanaan pembentukan
Panitia Pemilihan Kepala Desa;
e. memantau pelaksanaan Pemilihan Kepala
Desa;
f.
membantu
kelancaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa;
g. melaksanakan pembinaan dan pengarahan
serta petunjuk kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa;
h. melaksanakan konsultasi dengan Tim
Monitoring dan Pengendali Tingkat Kabupaten;
i.
membantu
memecahkan masalah apabila terdapat permasalahan pada Pelaksanaan Pemilihan
Kepala Desa dengan tidak mempengaruhi pengambilan keputusan;
j.
Tim
monitoring dan pengendali Tingkat Kecamatan berperan sebagai fasilitator.
BAB VI
SUMBER ANGGARAN DAN PEMBIAYAAN
PILKADES
Bagian Kesatu
Sumber Anggaran
Pasal 24
(1) Biaya Pemilihan Kepala Desa
ditanggung oleh Pemerintah Desa dan/atau bantuan Pemerintah Kabupaten Karawang
maupun sumbangan dari pihak lain yang tidak mengikat.
(2) Besaran bantuan biaya Pemerintah
Kabupaten sebagaimana ayat (1) disesuaikan dengan kemampuan keuangan Pemerintah
Kabupaten Karawang yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
(3) Bantuan biaya sebagaimana dimaksud
ayat (1) dan ayat (2) melalui APBDesa.
Bagian Kedua
Pembiayaan
Pasal 25
(1) Anggaran biaya Pemilihan Kepala Desa
disusun sesuai besaran anggaran pos pengeluaran untuk kegiatan Pilkades yang
telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
(2) Anggaran biaya sebagaimana dimaksud
ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip efisien dan proporsional serta
mengutamakan pada pembiayaan yang menunjang keberhasilan pelaksanaan Pilkades.
(3) Pembiayaan pelaksanaan Pilkades tidak
membebankan Calon Kepala Desa.
(4) Pemerintah Desa dapat menerima
bantuan biaya untuk pemilihan Kepala Desa dari Pemerintah Kabupaten Karawang
untuk pengadaan :
a. Alat-alat Tulis;
b. Blanko-blanko Berita Acara;
c. Kartu Undangan;
d. Kartu Suara;
e. Pencetakan dan Penggandaan Tanda
gambar
f.
Tabulasi
Perhitungan;
g. Lapak Daftar Pemilih;
h. Sewa tenda
i.
Sewa
Kursi
j.
Pengadaan
bilik
k. Sound system
l.
Konsumsi.
BAB VII
PELAKSANAAN PEMILIHAN
Bagian Kesatu
Tahapan Kegiatan Pilkades
Pasal 26
(1) Tahapan Kegiatan Pilkades, meliputi :
a. pendaftaran hak pilih (sensus);
b. penetapan hak pilih tambahan dan hak
pilih tetap;
c. pendaftaran bakal calon
(penjaringan);
d. pelayanan satu atap;
e. pemeriksaan dan penelitian berkas
bakal calon;
f.
penetapan
bakal calon;
g. ujian tertulis;
h. penetapan calon yang berhak dipilih;
i.
undian
tanda gambar;
j.
kampanye;
k. masa tenang;
l.
pelaksanaan
pemilihan :
1) pemungutan suara;
2) Penghitungan suara.
m. penetapan calon terpilih oleh panitia
:
1) penetapan dan penandatanganan Berita
Acara Pemilihan ;
2) Penetapan dan penandatanganan
Keputusan Panitia.
n. penyerahan berkas calon terpilih
kepada BPD;
o. penetapan keputusan BPD tentang calon
kepala desa terpilih;
p. pengesahan oleh Keputusan Bupati;
q. sumpah dan pelantikan oleh Bupati
atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Kegiatan penetapan hak pilih tambahan
dan hak pilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditetapkan oleh
Panitia dan diketahui oleh BPD dan Calon Kepala Desa.
(3) Untuk kegiatan pelayanan satu atap
dan ujian tertulis sebagaimana dimaksud ayat (1) pelaksanaanya akan ditentukan
oleh Tim Monitoring dan Pengendali Tingkat Kabupaten.
(4) Format-format/blangko
tahapan kegiatan pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
kecuali huruf c, f, i dan j sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan
Bupati ini.
Bagian Kedua
Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa
Pasal 27
(1) Panitia mengumumkan pendaftaran Bakal
Calon Kepala Desa.
(2) Panitia menerima pendaftaran bakal
calon yang disertai dengan kelengkapan persyaratan administrasi.
(3) Apabila terdapat bakal calon yang
persyaratan administrasinya kurang lengkap, maka Panitia memberitahukan kepada
bakal calon yang bersangkutan untuk segera melengkapinya.
Pasal 28
(1) Bakal calon kepala desa tidak
dibatasi jumlahnya.
(2) Apabila dalam tahap penjaringan
ternyata bakal calon tidak lebih dari 1 (satu) orang, maka Panitia
memperpanjang jadwal penjaringan selama-lamanya 7 (tujuh) hari.
(3) Apabila setelah perpanjangan waktu
penjaringan pertama Bakal Calon Kepala Desa tetap hanya 1 (satu) orang, maka
Panitia Pemilihan memperpanjang jadwal penjaringan untuk kedua kalinya 7
(tujuh) hari.
(4) Apabila setelah perpanjangan waktu
penjaringan untuk kedua kalinya ternyata bakal Calon Kepala Desa tetap hanya 1
(satu) orang, maka BPD mengusulkan Penjabat Kepala Desa untuk ditetapkan oleh
Bupati.
(5) Calon tunggal tidak dimungkinkan
untuk pemilihan kepala desa.
Pasal 29
(1) Sebagai upaya untuk mencegah
munculnya gejala KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme) dalam Pemilihan Kepala
Desa, Panitia dapat menolak bakal calon yang diduga mempunyai hubungan
kekeluargaan sangat dekat dengan bakal calon lainnya dalam satu pemilihan.
(2) Hubungan keluarga sangat dekat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ialah:
a. suami istri yang terikat perkawinan
sah;
b. ayah dan anak kandung;
c. ibu dan anak kandung.
Bagian Ketiga
Penelitian Berkas Bakal Calon Kepala
Desa
Pasal 30
(1) Berkas persyaratan bakal calon kepala
desa diteliti oleh Panitia.
(2) Berkas persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
(3) Panitia memeriksa dan meneliti
seluruh berkas persyaratan bakal calon dan bagi bakal calon yang telah memenuhi
persyaratan diajukan kepada BPD untuk ditetapkan sebagai calon yang berhak
dipilih, dengan format sebagaimana terlampir.
(4) Bakal calon kepala desa yang telah
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengikuti tahapan
pelayanan satu atap.
Bagian Keempat
Pelayanan Satu Atap
Pasal 31
(1) Pelayanan satu atap yaitu pelayanan
untuk memudahkan dalam memenuhi kelengkapan persyaratan bakal calon kepala
desa.
(2) Pelayanan satu atap sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Tim Monitoring dan Pengendali Tingkat
Kabupaten.
(3) Bagi bakal calon kepala desa yang
akan melengkapi persyaratan dalam pelayanan satu atap agar membawa surat
pengantar dari Panitia dan rekomendasi dari Ketua Tim Monitoring dan Pengendali
Tingkat Kecamatan, dengan format sebagaimana terlampir.
(4) Pelayanan kepada bakal calon
dilaksanakan oleh setiap instansi/unit pelayanan.
(5) Jadwal pelayanan satu atap ditentukan
oleh Bupati.
Bagian Kelima
Pelaksanaan Ujian Tertulis
Pasal 32
(1) Bagi bakal calon kepala desa yang
telah memenuhi persyaratan berdasarkan hasil pelayanan satu atap, selanjutnya
mengikuti ujian tertulis yang diselenggarakan oleh Tim Monitoring dan
Pengendali Tingkat Kabupaten.
(2) Ujian tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yaitu berupa test akademis yang bertujuan untuk mengetahui
kemampuan pemahaman tentang pemerintahan secara umum.
(3) Hasil penilaian ujian tertulis
dimaksud disampaikan kepada BPD.
(4) Jadual ujian tertulis ditentukan oleh
Bupati.
Bagian Keenam
Penetapan Calon yang Berhak Dipilih
Pasal 32
(1) Bakal calon kepala desa yang telah
memenuhi persyaratan dan telah dinyatakan lulus ujian tertulis ditetapkan
menjadi calon Kepala Desa yang dituangkan dalam Keputusan BPD, dengan format
sebagaimana terlampir.
(2) Keputusan BPD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan kepada Tim Monitoring dan Pengendali Tingkat
Kabupaten melalui Tim Monitoring dan Pengendali Tingkat Kecamatan sebagai bahan
penetapan nomor urut calon Kepala Desa.
Bagian Ketujuh
Nomor Urut Photo Calon Kepala Desa
Pasal 34
(1) Nomor urut photo calon kepala desa,
sebagaimana format terlampir.
(2) Tanda gambar yang digunakan dalam
pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Karawang menggunakan photo calon
kepala desa.
(3) Nomor urut sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disesuaikan dengan hasil pengundian nomor urut sebagai berikut :
a. Nomor urut 1 gambar photo calon
Kepala Desa;
b. Nomor urut 2 gambar photo calon
Kepala Desa;
c. Nomor urut 3 gambar photo calon
Kepala Desa;
d. Nomor urut 4 gambar photo calon
Kepala Desa;
e. Nomor urut 5 gambar photo calon
Kepala Desa;
Pasal 35
(1) Pencetakan dan Penggadaan photo calon
Kepala Desa dalam kartu suara dilaksanakan oleh panitia pemilihan kepala desa.
(2) Undian nomor urut dilaksanakan oleh
Panitia Kepala Desa.
(3) Pengundian nomor urut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disaksikan oleh masing-masing calon dan dituangkan dalam
Berita Acara, dengan format sebagaimana terlampir.
(4) Berita Acara sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) disampaikan kepada Tim Monitoring Tingkat Kabupaten dan Tim
Monitoring Tingkat Kecamatan sebagai bahan penetapan nomor urut dalam Kartu
Suara.
(5) Setelah dibuatkan Berita Acara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitia Pemilihan juga berkewajiban untuk
menyebarluaskan kepada masyarakat.
Bagian Kedelapan
Kampanye
Pasal 36
(1) Panitia menetapkan jadual, bentuk dan
tatacara kampanye.
(2) Kampanye sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yaitu kegiatan sosilisasi yang dilaksanakan oleh masing-masing calon,
meliputi penyampaian program-program yang akan dilaksanakan oleh masing-masing calon
apabila terpilih menjadi Kepala Desa.
(3) Selain dari penyampaian program
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kampanye juga bisa berbentuk penempelan
tanda gambar dan foto calon kepala desa ditempat yang telah ditentukan oleh
panitia.
(4) Penempatan/penempelan tanda gambar
sebagaimana dimaksud ayat (3) dilarang dipasang di tempat-tempat fasilitas
umum, tempat peribadahan serta tempat tanpa seijin pemilik tempat yang bersangkutan
(5) Panitia memberikan peringatan
terhadap calon yang melakukan pelanggaran terhadap Ketentuan dan Tata Tertib
kampanye.
(6) Apabila seorang calon setelah
mendapat peringatan dua kali berturut-turut tetap melakukan pelanggaran
Ketentuan dan Tata Tertib Kampanye maka Panitia dapat mengajukan kepada BPD
agar calon tersebut dicabut statusnya sebagai calon dalam pemilihan kepala
desa.
(7) Dalam hal terjadinya pencabutan
status calon sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang mengakibatkan calon hanya
1 (satu) orang, maka Panitia mengundurkan jadual pemilihan dan melakukan
penjaringan ulang bakal Calon Kepala Desa.
(8) Pengunduran jadual pemilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) selambat-lambatnya dilaksanakan 30 hari
sejak pencabutan status calon.
(9) Untuk menghindari hal-hal yang tidak
diinginkan serta terjadinya konflik maka Panitia mengatur tempat dan waktu
pelaksanaannya.
(10)Bagi Kepala Desa yang akan melakukan
kampanye harus mengajukan ijin cuti khusus kepada Bupati melalui Kepala BPMD
sampai dengan hari Pemilihan.
(11)Dalam hal Bupati memberikan izin cuti
khusus disertai penunjukkan sekretaris desa dan apabila sekretaris desa
berhalangan maka dapat ditunjuk Perangkat Desa yang dipandang mampu sebagai
Pelaksana Tugas Harian Kepala Desa.
(12)Masa kampanye harus selesai paling
lambat 2 hari sebelum pemungutan suara.
Bagian Kesembilan
Masa Tenang
Pasal 37
(1) Yang dimaksud masa tenang adalah
seluruh calon Kepala Desa menghentikan kegiatan kampanye dalam rangka
mempersiapkan pelaksanaan pemungutan suara.
(2) Masa tenang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yaitu tenggang waktu yang ditentukan oleh panitia.
(3) Tenggang waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) adalah 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
(4) Dalam masa tenang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) panitia bersama-sama simpatisan masing-masing calon Kepala
Desa membersihkan tanda gambar/foto calon kepala desa serta alat kelengkapan
kampanye lainnya.
BAB VIII
PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
Bagian Kesatu
Pelaksanaan Pemungutan Suara
Pasal 38
(1) Pelaksanaan pemilihan kepala desa
dilaksanakan melalui kegiatan pemungutan suara.
(2) Pelaksanaan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi :
a. persiapan;
b. pelaksanaan pemungutan suara;
c. ketentuan dalam pemungutan suara.
Pasal 39
Persiapan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 pada ayat (2) huruf a, sebagai berikut :
a. penentuan jumlah pintu masuk (portir)
harus disesuaikan dengan banyaknya jumlah hak pilih.
b. penempatan panggung calon kepala desa
c. penempatan kamar bilik suara lengkap
dengan bantalan dan alat coblos.
d. penyiapan kotak suara.
e. pemasangan bendera merah putih di
depan panggung calon.
f.
pendirian
tenda dan kursi panitia.
g. lain-lain yang diperlukan.
Pasal 40
Urutan pelaksanaan
pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat (2) huruf b, sebagai
berikut :
a. pembukaan oleh pembawa acara;
b. laporan panitia oleh Ketua panitia;
c. sambutan Penjabat Kepala Desa;
d. penjelasan teknis pemungutan suara
oleh salah seorang anggota panitia.
e. pelaksanaan pemungutan suara,
meliputi :
1) panitia memeriksa dan memperlihatkan
kepada pemilih, calon dan saksi calon kotak suara yang telah dikosongkan serta kemudian
menutup kembali dan menyegelnya;
2) pemeriksaan dan penelitian bilik
suara serta kelengkapan alat pencoblosan oleh calon didampingi oleh Ketua
Panitia;
3) penyerahan surat undangan pemilih
kepada panitia/petugas porter serta ditukarkan dengan kartu suara berdasarkan
nomor urut kehadiran di tiap-tiap pintu diawali oleh suami/istri calon melakukan
pencoblosan;
4) Jika surat undangan pemilih hilang,
tetapi tercantum dalam DPT, dengan memperlihatkan KTP atau dokumen resmi
kependudukan kepada petugas portir, pemilih tersebut berhak mendapatkan kartu
suara (berhak memilih);
5) pemilih memeriksa dan meneliti surat
suara, apabila surat suara rusak atau cacat maka pemilih dapat menukar atau
mengganti surat suara dengan menyerahkan surat suara yang cacat atau rusak
sebelum dimasukkan ke dalam kotak suara dan surat suara pengganti paling banyak
1 (satu) kali penggantian, dan selanjutnya surat suara pengganti tersebut
sebelumnya diperiksa terlebih dahulu oleh pemilih di depan petugas portir;
6) apabila pemilih dalam menggunakan hak
suaranya keliru mencoblos maka pemilih meminta ganti surat suara setelah menyerahkan
surat suara yang keliru dicoblos sebelum di masukan ke dalam kotak suara,
penggantian surat suara hanya diperbolehkan untuk 1 (satu) kali penggantian;
7) Pemilih tunanetra, tunadaksa atau
yang mempunyai halangan fisik lain dalam memberikan surat pilkades, apabila
diperlukan dapat dibantu oleh petugas panitia pemilihan kepala desa atau orang
lain atas permintaan pemilih yang bersangkutan dengan menggunakan formulir
sebagaimana terlampir;
8) Teknis memberikan bantuan bagi
pemilih cacat sebagaimana pada angka 7) di atas menurut cara sebagai berikut :
a. Bagi pemilih yang tidak dapat
berjalan, petugas panitia pemilihan kepala desa sebanyak 2 (dua) orang membantu
pemilih menuju bilik pembarian suara, dan pemberian tanda dilakukan oleh
pemilih sendiri;
b. Bantuan orang lain atas permintaan
pemilih cacat sebagaimana huruf a, pemberian tanda dilakukan oleh pemilik
sendiri;
c. Bagi pemilih yang tidak mempunyai
kedua belah tangan dan tuna netra, salah seorang petugas panitia pemilihan
kepala desa membantu melakukan pemberian tanda sesuai kehendak pemilih dengan
disaksikan oleh 1 (satu) orang petugas panitia pemilihan kepala desa yang lain;
d. Petugas panitia pemilihan dan orang
lain yang membantu pemilih cacat tersebut di atas wajib merahasiakan pilihan pemilih
yang bersangkutan.
9) pada saat pemungutan suara
dilaksanakan para Calon Kepala Desa harus berada ditempat yang telah ditentukan
dan disediakan oleh Panitia;
10) panitia menjaga agar setiap orang
yang berhak memilih memberikan hanya satu suara dan menolak pemberian suara yang
diwakilkan dengan alasan apapun;
11) Batas untuk mengakhiri pemungutan
suara ditentukan oleh Panitia setelah dimusyawarahkan dengan para calon;
12) batas akhir pemungutan suara ditandai
dengan pencoblosan oleh masing-masing calon.
Pasal 41
Ketentuan dalam pemungutan
suara sebagaimana dimaksud Pasal 38 ayat (2) huruf c, sebagai berikut :
a. pelaksanaan pemungutan suara dibuka
oleh Ketua Panitia Pemilihan pada pukul 07.30 WIB;
b. pemilihan Kepala Desa dilaksanakan
dalam suatu Rapat Pemilihan yang dipimpin oleh Ketua Panitia dengan dihadiri
oleh 2/3 dari jumlah pemilih yang terdaftar dalam jumlah hak pilih yang telah
disahkan oleh Ketua Panitia;
c. kourum 2/3 sebagaimana dimaksud pada
huruf b dapat dilakukan perhitungannya pada akhir pemungutan suara;
d. apabila jumlah pemilih sebagaimana
dimaksud pada huruf c tidak mencapai 2/3 dari daftar hak pilih yang telah
disahkan oleh ketua panitia, maka rapat pemilihan kepala desa diulang selambat-lambatnya
15 (lima belas) hari dengan kourum ½ ditambah 1 dari daftar hak pilih;
e. pengunduran waktu rapat pemilihan
kepala desa sebagaimana dimaksud pada huruf d diumumkan oleh Panitia Kepala
Desa;
f. apabila hasil rapat pemilihan
sebagaimana dimaksud pada huruf e masih tidak memenuhi kourum, maka BPD
mengusulkan Penjabat Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat;
g. rapat pemilihan Kepala Desa dihadiri
oleh Penjabat Kepala Desa, Anggota BPD, Tim Monitoring dan Pengendali Pilkades
Tingkat Kecamatan;
h. ketentuan bagi Calon Kepala Desa pada
pelaksanaan pemungutan suara adalah sebagai berikut :
1) apabila calon kepala desa yang berhak
dipilih berhalangan/sakit mendadak atau hal-hal lain yang memungkinkan Calon
Kepala Desa tidak dapat hadir, maka yang bersangkutan harus diwakilkan pada
istri/suami/saudara atau salah seorang warga desa setempat dengan surat kuasa
atau diganti dengan foto/gambar calon yang diletakan pada tempat yang telah
disediakan;
2) apabila Calon Kepala Desa sebagaimana
dimaksud angka 1 tidak memberikan surat kuasa kepada yang mewakilkan maka Pemilihan
Kepala Desa tetap berjalan/berlangsung;
3) calon yang berhak dipilih tidak
dibenarkan mengundurkan diri, dan apabila terjadi pengunduran diri, maka secara
administrasi dianggap tidak terjadi pengunduran diri dan pemilihan tetap dilaksanakan;
4) apabila calon kepala desa sebagaimana
angka 3, dalam pemilihan tersebut mendapat suara terbanyak, maka yang
bersangkutan dianggap hilang haknya sebagai pemenang suara terbanyak dan pemenang
suara terbanyak ke-2 (kedua) berhak sebagai Calon Kepala Desa terpilih.
Bagian Kedua
Pelaksanaan Penghitungan Suara
Pasal 42
Pelaksanaan penghitungan
suara dalam pemilihan kepala desa, sebagai berikut :
1. persiapan penghitungan suara, yaitu :
a. pengumuman batas akhir pemungutan
suara oleh Ketua Panitia diumumkan kepada masyarakat.
b. penutupan pemungutan suara
sebagaimana dimaksud pada huruf a, dituangkan dalam Berita Acara yang
ditandatangani oleh panitia, para calon, dan diketahui oleh Ketua BPD dengan
format sebagaimana terlampir;
c. sebelum penghitungan suara dimulai,
Calon Kepala Desa dapat menunjuk saksi untuk mengikuti penghitungan sebanyak 3
(tiga) orang saksi dari masing-masing calon untuk satu tempat penghitungan
suara dengan dilengkapi surat kuasa yang disampaikan kepada panitia, apabila
calon tidak menunjuk saksi maka Panitia dapat menunjuk seorang pemilih untuk
menjadi saksi dalam penghitungan suara, apabila tidak terdapat saksi maka penghitungan
tetap berjalan, dengan format sebagaimana terlampir;
d. sebelum penghitungan suara dimulai
Calon Kepala Desa membuat pernyataan bersama bahwa pelaksanaan pemilihan
berjalan langsung, umum, bebas dan rahasia (luber) agar dikemudian hari tidak
ada gugatan apapun, serta akan membantu dan bekerjasama dengan calon terpilih,
dengan format sebagaimana terlampir.
2. pelaksanaan penghitungan suara,
sebagai berikut :
a. penyiapan meja, papan tulis dan
alat-alat tempat perhitungan suara;
b. Ketua Panitia memeriksa kesiapan
anggota sesuai dengan petugas lainnya;
c. memeriksa keutuhan kotak suara dan
membuka dihadapan para saksi;
d. setiap lembar surat suara dari dalam
kotak suara diteliti satu persatu untuk diketahui oleh panitia dan saksi-saksi
dengan menyebut gambar yang dicoblos, kemudian mencatat pada kertas tabulasi
atau alat lain yang telah ditempatkan sehingga dapat terlihat dengan jelas oleh
para saksi;
e. para saksi dapat mengajukan keberatan
terhadap jalannya penghitungan suara, apabila diduga terdapat hal-hal yang
tidak sesuai dengan peraturan;
f.
untuk
memudahkan dalam proses penghitungan suara, jika hak pilih lebih dari 4000
(empat ribu) orang dapat menggunakan tempat penghitungan suara lebih dari 1 (satu)
tetapi masih tetap dalam satu lokasi, tempat kegiatan pemungutan/penghitungan suara.
3. surat suara hasil pencoblosan
dianggap tidak sah, apabila :
a.
surat
suara tidak ditandatangani oleh Ketua Panitia;
b.
terdapat
tanda-tanda lain selain yang telah
ditetapkan dalam Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa;
c.
memberikan
suara untuk lebih dari 1 (satu) calon;
d.
mencoblos
tidak tepat pada bagian dalam batas
kotak yang telah tersedia;
e.
mencoblos
tidak menggunakan alat coblos yang telah disediakan Panitia.
4. apabila terjadi selisih hasil pada
akhir penghitungan suara, maka dilaksanakan penghitungan fisik kartu suara yang
telah diketahui sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d, yang telah disusun
oleh masing-masing saksi calon dan dihitung silang.
Bagian Ketiga
Ketentuan Pemilihan Ulang
Pasal 43
(1) Apabila terdapat 2 (dua) calon atau
lebih memperoleh jumlah suara terbanyak yang sama, maka panitia mengadakan
pemilihan ulang selambat lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah pemilihan
pertama.
(2) Pemilihan ulang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hanya untuk calon-calon yang memperoleh jumlah suara terbanyak
yang sama.
(3) Apabila setelah pemilihan ulang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hasilnya tetap sama maka panitia mengulang
kembali selambat lambatnya 60 (enam puluh) hari.
(4) Dengan hasil pemilihan ulang yang
masih terdapat 2 (dua) calon memperoleh suara sama, Penjabat Kepala Desa tetap
menjalankan tugasnya sesuai dengan Keputusan Bupati.
Bagian Keempat
Penetapan Calon Terpilih
Pasal 44
(1) Calon Kepala Desa yang mendapat suara
terbanyak ditetapkan sebagai calon terpilih, dikecualikan apabila terjadi hal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4).
(2) Panitia membuat berita acara hasil
penghitungan suara dan dibacakan dihadapan saksi, berita acara tersebut ditanda
tangani oleh Ketua dan para Anggota Panitia serta saksi calon, dengan format
sebagaimana terlampir.
(3) Ketua Panitia mengumumkan Calon
Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak serta menyatakan bahwa pemilihan
dinyatakan sah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(4) Selambatnya-lambatnya 2 (dua) hari
setelah pemilihan, Ketua Panitia melaporkan calon terpilih disertai kelengkapan
Berita Acara Pemilihan kepada BPD.
(5) Apabila Berita Acara sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak ditandatangani oleh salah seorang Panitia atau
Saksi dari seorang calon yang kalah, maka Berita Acara tersebut tetap dianggap
sah.
(6) Apabila Berita Acara sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak ditandatangani oleh Ketua Panitia maka
penandatanganan Berita Acara dapat dilakukan oleh salah satu anggota panitia
dan pelaksanaan pemilihan kepala desa tetap dianggap sah.
Pasal 45
Selambat-lambatnya 5
(lima) hari setelah menerima laporan, maka BPD segera menetapkan Calon Kepala
Desa terpilih dengan Keputusan BPD, selanjutnya diusulkan kepada Bupati melalui
Camat untuk disahkan dan diangkat menjadi Kepala Desa.
BAB IX
PENUNDAAN DAN PEMBATALAN PEMILIHAN
KEPALA DESA
Pasal 46
Penundaan pada
pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa terjadi dikarenakan adanya kerusuhan,
gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan
sebagian atau seluruh tahapan pemilihan kepala desa tidak dapat dilaksanakan
sesuai dengan jadual, kondisi tersebut harus ditetapkan oleh Panitia dengan
mendapatkan rekomendasi dari Tim Monitoring dan Pengendali Tingkat Kecamatan dan
Tim Monitoring dan Pengendali Tingkat Kabupaten.
Pasal 47
(1) Laporan Panitia tentang hasil
pemilihan kepala desa dapat dibatalkan oleh BPD atau Badan/Lembaga yang
berwenang akibat terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
(2) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) melalui putusan dari Badan/Lembaga yang berwenang.
(3) Apabila hasil laporan Panitia tidak
ditindaklanjuti oleh BPD maka Panitia dapat melaporkan kepada Pemerintah Daerah
melalui Camat untuk menindaklanjuti Hasil Pemilihan.
(4) Dalam hal BPD tidak dapat
mempertanggungjawabkan keputusannya tentang penetapan calon terpilih sehingga
mengakibatkan kevakuman penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bupati berdasarkan pertimbangan
Tim Monitoring dan Pengendali baik Tingkat Kecamatan maupun Kabupaten dapat
membatalkan atau mengesahkan hasil Pemilihan Kepala Desa.
BAB X
LARANGAN DALAM PEMILIHAN KEPALA DESA
Pasal 48
(1) Pemilih yang telah memenuhi
persyaratan dan telah terdaftar di dalam daftar hak pilih dilarang mewakilkan kepada orang
lain dalam memberikan suaranya pada pemilihan Kepala Desa.
(2) Setiap pemilih dilarang memberikan suaranya lebih
dari satu kali.
(3) Pemilih yang tidak menggunakan hak
pilihnya dilarang
memberikan surat undangannya kepada orang lain yang tidak berhak, sehingga
orang lain itu dapat turut serta memberikan suaranya dalam pemilihan kepala desa.
(4) Setiap orang yang tidak berhak
memilih dilarang
turut serta melakukan pemilihan dengan memberikan suaranya dalam pemilihan
kepala desa.
(5) Panitia dilarang membiarkan orang yang tidak
berhak memilih turut serta melakukan pemilihan kepala desa atau sengaja berdaya
upaya yang mengakibatkan pemilih kehilangan hak pilihnya.
(6) Panitia dilarang melakukan kegiatan yang
dianggap menguntungkan atau merugikan salah satu calon kepala desa.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 49
Format/blanko yang
diperlukan dalam pemilihan kepala desa tercantum dalam lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 50
Hal-hal yang belum cukup
diatur dalam peraturan ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaan ditetapkan
lebih lanjut oleh Bupati.
Pasal 51
Pada saat Peraturan ini
mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Karawang Nomor 7 Tahun 2011 tentang
Petunjuk Teknis Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Karawang dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 52
Peraturan ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya
dalam Berita Daerah Kabupaten Karawang.
Ditetapkan di K a r a w a n g
pada tanggal 13 Agustus 2012
BUPATI
KARAWANG,
ttd
A D E S W A R A
Diundangkan di K a r a w a n g
pada tanggal 28 Maret 2011
SEKRETARIS
DAERAH KABUPATEN
K A R A W A N
G ,
ttd
I M A N S U M
A N T R I
BERITA DAERAH KABUPATEN KARAWANG
TAHUN 2012
NOMOR : 94 SERI : E .
|
0 komentar:
Posting Komentar