Aula Bale Sawala R.H. Sulaeman

Aula Desa Terbesar, Terunik, Tertua dan Terluas yang ada di wilayah Kecamatan Lemahabang.

-

-.

.

.

.

.

.

.

Minggu, 07 Oktober 2012

Fungsi dan Wewenang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Fungsi dan Wewenang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)


Fungsi dan Wewenang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah sebagai berikut:

  1. Mengayomi, yaitu menjaga kelestarian adat-istiadat yang hidup dan berkembang di desa yang bersangkutan sepanjang menunjang kelangsungan pembangunan.
  2. Legislatif yaitu merumuskan dan menetapkan peraturan desa bersama-sama pemerintah desa.
  3. Pengawasan, yaitu meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa, anggaran pendapatan dan belanja desa, serta keputusan kepala desa.
  4. Memegang aspirasi yang diterima dan masyarakat dan menyalurkan kepada pejabat atau instansi yang berwenang.
  5. Bersama-sama pemerintah desa membentuk peraturan desa.
  6. Bersama-sama kepala desa menetapkan APBD desa.
  7. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah desa terhadap rencana perjanjian antar desa dengan pihak ketiga dan pembentukan Badan Usaha Milik Desa.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Terhadap Tingkat Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Yang demokratis.

Dengan berlakunya Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah yang di dalamnya mengatur tentang pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa serta dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang pedoman pembentukan Badan Permusyawaratan Desa disesuaikan pula dengan Peraturan Pemerintah tersebut.

Hal di atas sesuai dengan penjelasan pada Pasal 200, Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, yang menjelaskan bahwa : “Dalam pemerintahan daerah Kabupaten/Kota dibentuk pemerintahan Desa yang terdiri dari pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)”.

Sedangkan dalam pasal 209 lebih lanjut dinyatakan bahwa Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan meyalurkan aspirasi masyarakat. Dengan demikian diharapkan dapat meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan Desa yang demokratis yang mencerminkan kedaulatan rakyat.

Pengertian desa menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemerintahan Desa yang semula merupakan unit pemerintahan terendah di bawah Camat, berubah menjadi sebuah “self governing society” yang mempunyai kebebasan untuk mengurus kepentingan masyarakat setempat dan mempertanggungjawabkannya pada masyarakat setempat pula.

Bahwa dalam upaya mewujudkan pelaksanaan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa agar mampu menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan penyelenggaraan administrasi Desa, maka setiap keputusan yang diambil harus berdasarkan atas musyawarah untuk mencapai mufakat.

Oleh karena itulah, Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi mengayomi adat istiadat, menetapkan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi pelaksanaan peraturan Desa dan peraturan Kepala Desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.

Selasa, 02 Oktober 2012

PP NO. 32 TAHUN 1981


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 1981
TENTANG
PEMBENTUKAN KECAMATAN TEMPURAN DAN KECAMATAN LEMAHABANG DIKABUPATEN DAERAH TINGKAT II KARAWANG DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.              bahwa sejak terbentuknya Perwakilan Kecamatan Rawamerta di Tempuran dan Perwakilan Kecamatan Telagasari di Lemahabang masing-masing di Kabupaten Daerah Tingkat II Karawang dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat, ternyata telah menunjukkan perkembangan-perkembangan sosial ekonomi yang cukup maju dan bertambah lancarnya penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah dan pembangunan di wilayah-wilayah tersebut, serta bertambahnya pusat-pusat pengembangan ekonomi lokal;
b.              bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dan untuk kelancaran tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Karawang, dipandang perlu untuk membentuk 2 (dua) Kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat.

Mengingat:
1.              Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.              Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam lingkungan Jawa Barat;
3.              Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN TEMPURAN DAN KECAMATAN LEMAHABANG DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KARAWANG DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT.

Pasal 1
Perwakilan Kecamatan Rawamerta di Tempuran di Kabupaten Daerah Tingkat II Karawang ditetapkan menjadi Kecamatan Tempuran meliputi wilayah:
a.              Desa Purwajaya;
b.              Desa Dayeuhluhur;
c.              Desa Lemahduhur;
d.              Desa Tanjungjaya;
e.              Desa Jayanegara;
f.                Desa Ciptamargi;
g.              Desa Tanjungsari;
h.              Desa Lemahmakmur;

Pasal 2
Perwakilan Kecamatan Telagasari di Lemahabang di Kabupaten Daerah Tingkat II Karawang ditetapkan menjadi Kecamatan Lemahabang meliputi wilayah:
a.              Desa Lemahabang;
b.              Desa Ciwaringin;
c.              Desa Pulokelapa;
d.              Desa Kedawung;
e.              Desa Lemahmukti;
f.                Desa Pasirtanjung;
g.              Desa Pulojaya;

Pasal 3
(1)            Pusat Pemerintahan Kecamatan Tempuran berkedudukan di Purwajaya.
(2)            Pusat Pemerintahan Kecamatan Lemahabang berkedudukan di Lemahabang.

Pasal 4
Setiap perubahan Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, baik karena pemekaran, penggabungan, maupun penghapusan sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas wilayah kecamatan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pada pembentukan 2 (dua) kecamatan data wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat dengan memperhatikan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat/Daerah.

Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 6 Oktober 1981
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO

Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 6 Oktober 1981
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SUDHARMONO, SH.



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1981 NOMOR 47

Senin, 01 Oktober 2012

Arti Lambang Logo LPM

 
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)

Arti Lambang :


Setangkai Padi (membentuk lingkaran)

  • Padi melambangkan terpenuhinya kebutuhan pangan  masyarakat
  • Setangkai padi berjumlah 45 butir melambangkan tahun kemerdekaan Republik Indonesia
  • Warna kuning Emas melambangkan dan bernilai tinggi

Setangkai Kapas (membentuk lingkaran)
  • Kapas melambangkan terpenuhinya kebutuhan sandang / busana masyarakat
  • Setangkai kapas berjumlah 17 melambangkan Tanggal Proklamasi Republik Indonesia
  • Warna putih melambangkan kesucian dan warna hijau melambangkan kesuburan dan kesejukan /kedamaian

Rumah /Pendopo/Gapura
  • kalau . diartikan rumah melambangkan terpenuhinya kebutuhan papan (tempat tinggal), Rumah adat berarti LPM menjunjung tinggi adat budaya adiluhur bangsa.
  • Pendopo berartikantempat bermusyawarah dalam rangka mencari dan merumuskan kebijakan pola pembinaan masyarakat.
  • Anak tangga berjumlah 5 (lima) melambangkan tahapan binaan Nampak maju kedepan untuk mencapai tingkat kesejahteraan binaan. Juga berarti 5(lima) dasar sila dalam Pancasila Idiologi bangsa.
  • Warna coklat dan hitam adalah warna tanah dan batu melambangkan sifat-sifat alamiah, kokoh, mantap dan mendasar / tegar.

Bintang diatas (pesonafikasi dari galaksi-galaksi)
  • Bintang sudut lima melambangkan cita-cita tinggi (luhur) dengan keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang berwenang memberikan petunjuk, pertolongan dan penentu berhaswil atau tidak nya cita-cita tersebut.
  • Warna kuning emas melambangkan sinar terang dan indah yang menerangi persada Nusantara tercinta.

Tali Pengikat
  • komitmen kebangsaan yang terdiri yang terdiri dari segenap Provinsi di Indonesia dan mengakomodir seluruh bidang garapan dalam rangka penciptaan kesejahteraan masyarakat.
  • Bentuk bulatan adalah kebulatan tekad untuk tetap bersatu dalam satu kesatuan Negara Republik Indonesia.

Kain Warna merah Putih bertuliskan LPM
  • Melambangkan kenegaraan dan kebangsaan Indonesia
  • Tulisan LPM bermakna LPM adalah dari oleh dan untuk Masyarakat / rakyat Indonesia
  • Orang membuat Lingkaran
  • Orang bahu membahu bergotong royong bersatu padu membina masyarakat Indonesia agar mandiri dan berkemampuan dalam rangka menciptakan masyarakat yang sejahtera , aman , tentram dan damai.
  • Latar belakang keseluruhan berwarna putih melambangkan niat, harapan dan sifat nya yang sucisereta mencerminkan kemurnian dan transparansi di dalam organisasi dan jiwa para pengurus.Makna kesuluruan Logo (makna totalitas logo)