PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 1981
TENTANG
PEMBENTUKAN KECAMATAN TEMPURAN DAN KECAMATAN LEMAHABANG DIKABUPATEN DAERAH TINGKAT II KARAWANG DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa sejak terbentuknya Perwakilan Kecamatan Rawamerta di Tempuran dan Perwakilan Kecamatan Telagasari di Lemahabang masing-masing di Kabupaten Daerah Tingkat II Karawang dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat, ternyata telah menunjukkan perkembangan-perkembangan sosial ekonomi yang cukup maju dan bertambah lancarnya penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah dan pembangunan di wilayah-wilayah tersebut, serta bertambahnya pusat-pusat pengembangan ekonomi lokal;
b. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dan untuk kelancaran tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Karawang, dipandang perlu untuk membentuk 2 (dua) Kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat.
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam lingkungan Jawa Barat;
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN TEMPURAN DAN KECAMATAN LEMAHABANG DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KARAWANG DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT.
Pasal 1
Perwakilan Kecamatan Rawamerta di Tempuran di Kabupaten Daerah Tingkat II Karawang ditetapkan menjadi Kecamatan Tempuran meliputi wilayah:
a. Desa Purwajaya;
b. Desa Dayeuhluhur;
c. Desa Lemahduhur;
d. Desa Tanjungjaya;
e. Desa Jayanegara;
f. Desa Ciptamargi;
g. Desa Tanjungsari;
h. Desa Lemahmakmur;
Pasal 2
Perwakilan Kecamatan Telagasari di Lemahabang di Kabupaten Daerah Tingkat II Karawang ditetapkan menjadi Kecamatan Lemahabang meliputi wilayah:
a. Desa Lemahabang;
b. Desa Ciwaringin;
c. Desa Pulokelapa;
d. Desa Kedawung;
e. Desa Lemahmukti;
f. Desa Pasirtanjung;
g. Desa Pulojaya;
Pasal 3
(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tempuran berkedudukan di Purwajaya.
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Lemahabang berkedudukan di Lemahabang.
Pasal 4
Setiap perubahan Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, baik karena pemekaran, penggabungan, maupun penghapusan sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas wilayah kecamatan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pada pembentukan 2 (dua) kecamatan data wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat dengan memperhatikan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat/Daerah.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 6 Oktober 1981
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 6 Oktober 1981
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1981 NOMOR 47
0 komentar:
Posting Komentar