Selasa, 02 Oktober 2012

PP NO. 32 TAHUN 1981


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 1981
TENTANG
PEMBENTUKAN KECAMATAN TEMPURAN DAN KECAMATAN LEMAHABANG DIKABUPATEN DAERAH TINGKAT II KARAWANG DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.              bahwa sejak terbentuknya Perwakilan Kecamatan Rawamerta di Tempuran dan Perwakilan Kecamatan Telagasari di Lemahabang masing-masing di Kabupaten Daerah Tingkat II Karawang dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat, ternyata telah menunjukkan perkembangan-perkembangan sosial ekonomi yang cukup maju dan bertambah lancarnya penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah dan pembangunan di wilayah-wilayah tersebut, serta bertambahnya pusat-pusat pengembangan ekonomi lokal;
b.              bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dan untuk kelancaran tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Karawang, dipandang perlu untuk membentuk 2 (dua) Kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat.

Mengingat:
1.              Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.              Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam lingkungan Jawa Barat;
3.              Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN TEMPURAN DAN KECAMATAN LEMAHABANG DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KARAWANG DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT.

Pasal 1
Perwakilan Kecamatan Rawamerta di Tempuran di Kabupaten Daerah Tingkat II Karawang ditetapkan menjadi Kecamatan Tempuran meliputi wilayah:
a.              Desa Purwajaya;
b.              Desa Dayeuhluhur;
c.              Desa Lemahduhur;
d.              Desa Tanjungjaya;
e.              Desa Jayanegara;
f.                Desa Ciptamargi;
g.              Desa Tanjungsari;
h.              Desa Lemahmakmur;

Pasal 2
Perwakilan Kecamatan Telagasari di Lemahabang di Kabupaten Daerah Tingkat II Karawang ditetapkan menjadi Kecamatan Lemahabang meliputi wilayah:
a.              Desa Lemahabang;
b.              Desa Ciwaringin;
c.              Desa Pulokelapa;
d.              Desa Kedawung;
e.              Desa Lemahmukti;
f.                Desa Pasirtanjung;
g.              Desa Pulojaya;

Pasal 3
(1)            Pusat Pemerintahan Kecamatan Tempuran berkedudukan di Purwajaya.
(2)            Pusat Pemerintahan Kecamatan Lemahabang berkedudukan di Lemahabang.

Pasal 4
Setiap perubahan Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, baik karena pemekaran, penggabungan, maupun penghapusan sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas wilayah kecamatan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pada pembentukan 2 (dua) kecamatan data wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat dengan memperhatikan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat/Daerah.

Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 6 Oktober 1981
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO

Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 6 Oktober 1981
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SUDHARMONO, SH.



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1981 NOMOR 47

0 komentar:

Posting Komentar