Rabu, 21 November 2012

Tugas dan Fungsi PKK


Tugas :


  1. Merencanakan, melaksanakan dan membina pelaksanaan program-program kerja PKK sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat.
  2. Menghimpun, menggerakkan dan membina potensi masyarakat khususnya keluarga untuk terlaksananya program-program PKK.
  3. Memberikan bimbingan, motivasi dan memfasilitasi Tim Penggerak PKK/kelompok-kelompok PKK dibawahnya.
  4. Menyampaikan laporan tentang pelaksanaan tugas kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK pada jenjang yang sama dan kepada Ketua Tim Penggerak PKK setingkat diatasnya.
  5. Mengadakan Supervisi, Pelaporan, Evaluasi dan Monitoring (SPEM) terhadappelaksanaan program-program pokok PKK.


Fungsi :

  1. Penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK.
  2. Fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK.

0 komentar:

Posting Komentar